Breaking News

Polisi Tegaskan Proses Firli Bahuri Berlanjut kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya, tegaskan bahwa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.

“Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima,” ujar, Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (18/12/24).

Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menegaskan praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan berdasarkan putusan NO itu, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.

“Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil

Editor : Alfiano

Sumber Berita : Redaksi Jakarta

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Dilaporkan Ke Polisi Setelah Diduga Berkata Kasar
Kunjungi Ketua DPRD Sulsel, Kakanwil Andi Basmal Bahas Pembentukan Ranperda
Kapolsek Bontoala Kumpulkan Bhabinkamtibmas, Ini Arahannya
Akan Tuntaskan Hingga ke Akar, Tim Gabungan Polda – Polres Selidiki Kasus Penembakan di Bone
Ini Catatan Kapolda Sulteng 57 Personil Yang di PTDH, 3 Perwira, 51 Bintara dan 3 Tamtama
Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolres Luwu Pimpin Sertijab ke 6 Personilnya
Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tana Toraja
Kapolda Sulbar Tindak Tegas Oknum Polisi Usai Aniaya Mahasiswa Kader HMI di Majene
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Dilaporkan Ke Polisi Setelah Diduga Berkata Kasar

Senin, 6 Januari 2025 - 18:47 WIB

Kapolsek Bontoala Kumpulkan Bhabinkamtibmas, Ini Arahannya

Senin, 6 Januari 2025 - 11:07 WIB

Akan Tuntaskan Hingga ke Akar, Tim Gabungan Polda – Polres Selidiki Kasus Penembakan di Bone

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:08 WIB

Ini Catatan Kapolda Sulteng 57 Personil Yang di PTDH, 3 Perwira, 51 Bintara dan 3 Tamtama

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:57 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolres Luwu Pimpin Sertijab ke 6 Personilnya

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:51 WIB

Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tana Toraja

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:41 WIB

Kapolda Sulbar Tindak Tegas Oknum Polisi Usai Aniaya Mahasiswa Kader HMI di Majene

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:34 WIB

Mahasiswa Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Kader HMI Diduga Personil Polda Sulbar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Apel Perubahan Data Kendaraan Dinas

Selasa, 7 Jan 2025 - 10:59 WIB

Sosial Politik

Prof. Dr. Fajrin Jadi PJ. Gubernur Sulsel Menggantikan Prof. Sudan Arief

Selasa, 7 Jan 2025 - 10:38 WIB