Makassar, DNID.co.id- Setahun lebih dilaporkan, dugaan penyerobotan tanah milik H. Sultan Dg. Ngampa yang terletak di Jl. Pelita Lamengi, Desa bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sampai saat ini belum menemui titik terang.
Kejadian ini telah dilaporkan pada tanggal 26 Agustus 2023 di Kepolisian Resor Gowa, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/887/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/1126/VIII/ES.1.2/2023 tertanggal 30 Agustus 2023. Sejak itu telah terjadi beberapa kali pergantian penyidik oleh Kepolisian Resor Gowa Polda Sulawesi Selatan yang mengakibatkan terhambatnya penanganan kasus ini.
Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 167 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dilakukan oleh Sdr. Dahlan Dg. Nassa dkk. Pada 21 Agustus 2023 dengan menghentikan pekerjaan dan menghalangi proses pembangunan pada tanah milik pelapor. Irfan, ahli waris dari pelapor mengungkapkan kekecewaan atas lamban dan berlarut-larutnya penaganan kasus ini di Polres Gowa.
Laporan ini dilatarbelakangi tindakan terlapor pada tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, yang memasang pagar seng dan spanduk yang bertuliskan: TANAH MILIK TIMA PR, BINTI BOMBONG tanpa sepengetahuan pelapor dan membatasi akses pelapor terhadap tanah miliknya.
Atas kejadian ini, pelapor sangat menyayangkan bahwa akibat dari terhambatnya penanganan kasus penyerobotan tanah miliknya mengakibatkan belum adanya tindakan hukum yang dapat diberikan terhadap pelapor dan menimbulkan kerugian bagi pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Yuliyanto, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Justice berkedudukan di Makassar yang dihubungi melalui pesan Whatsapp menyampaikan: “LBH Sulawesi Justice akan memperjuangkan kepastian hukum atas tanah klien kami. Pihak Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengungkapkan fakta-fakta yang ada sehingga rasa keadilan itu hadir dalam masyarakat dan bisa dibuktikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam hal ini BPN. Kepastian kepemilikan atas tanah berupa sertipikat adalah produk BPN sehingga BPN juga harus aktif dalam mengungkapkan kebenaran tersebut.”
Penulis : Herman Red
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel