Tambang Ilegal Blok Merbuk Ditertibkan Tim Gabungan

Bangka Tengah,Dnid.co.id – Polres Bangka Tengah bersama tim gabungan menertibkan aktivitas pertambangan timah ilegal di Blok Merbuk, Kenari, Senin (3/2/2025). Penertiban ini dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah dan menjadi upaya keenam dalam lima bulan terakhir.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung.

“Kawasan Blok Merbuk berada dalam kewenangan PT Timah dengan izin yang masih dalam tahap penyelesaian. Hingga proses perizinan rampung, belum ada penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi mitra maupun masyarakat,” kata IPTU Erwin.

Sebelum penertiban, kepolisian telah memberikan sosialisasi kepada para penambang dan memberi waktu tiga hari, sejak Jumat hingga Minggu, untuk membongkar sendiri peralatan tambang mereka.

“Kami telah memberi kesempatan bagi penambang untuk membongkar peralatan secara mandiri. Penertiban ini memastikan kawasan benar-benar steril dan bebas dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Selain perizinan, IPTU Erwin menyoroti faktor keselamatan. Di lokasi tambang terdapat dua menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dapat terdampak oleh aktivitas penambangan liar.

“Dengan adanya menara SUTET, tambang ilegal membawa risiko besar, baik bagi keselamatan warga maupun kestabilan sistem kelistrikan,” jelasnya.

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

“Kami akan terus mengawal agar kawasan ini tetap steril. Setelah seluruh perizinan selesai, kami yakin PT Timah akan melibatkan masyarakat dalam pertambangan yang sesuai regulasi,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 4 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ai

Editor: Redaksi DNID.CO.ID Babel

Sumber Berita: Humas Polres Bangka Tengah

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air
Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WITA

Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 Sep 2026 - 22:16 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 Sep 2026 - 22:01 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 Sep 2026 - 21:53 WITA