Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar, Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sulsel

Makassar, DNID.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I, Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus II, Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Kasus III, Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus IV , Dua hari setelahnya, 24 Februari 2025, polisi mengamankan tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka, RI (35), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

Simpan Gambar:

Rabu, 26 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: 02 MR

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polda Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA