Inspeksi Damkar Bone di BPJS Watampone Pastikan APAR, Sprinkler, dan Jalur Evakuasi Berfungsi Normal
Bone, DNID.co.id — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bone memastikan seluruh sistem proteksi kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Watampone berfungsi baik dan normal setelah dilakukan inspeksi, Jumat (17/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan di kantor yang berlokasi di Jalan Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, atas permintaan pihak BPJS untuk mengecek kesiapan alat proteksi kebakaran aktif dan pasif.
Plt Kepala Dinas Damkar Bone, Andi Supriadi, mengatakan inspeksi ini merupakan agenda wajib untuk memastikan seluruh sistem dapat bekerja optimal saat terjadi kebakaran.
“Kegiatan ini memenuhi permintaan pihak BPJS Kesehatan Cabang Watampone untuk melakukan pengecekan alat-alat proteksi kebakaran aktif dan proteksi pasif,” ujarnya.
“Inspeksi sistem proteksi kebakaran merupakan salah satu agenda wajib yang harus diadakan oleh sebuah perusahaan atau bangunan gedung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem yang dipasang dapat berfungsi secara baik dan normal, sehingga saat terjadi kebakaran dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk proses pemadaman,” jelasnya.
Andi Supriadi menegaskan, peningkatan manajemen kebakaran di lingkungan pemerintah dan swasta menjadi langkah penting untuk mengantisipasi risiko serta menciptakan bangunan yang aman dari bahaya kebakaran.
Kabid Pencegahan Disdamkarmat Bone, Akbar, bersama Kabid Sarana Pamiluddin dan tim inspeksi, merinci komponen yang diperiksa meliputi proteksi aktif dan pasif.
“Pengecekan dilakukan untuk proteksi aktif seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), alat pemercik air (sprinkler), Hidran halaman dan hidran gedung, sistem alarm kebakaran, serta detektor asap (smoke detector),” ungkapnya.
“Untuk proteksi pasif, kami memastikan pencahayaan, jalur evakuasi, tanda jalur keluar (exit), tempat berkumpul, dan tangga darurat. Dan yang terakhir adalah Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG),” tambahnya.
Menurutnya, inspeksi berkala wajib dilakukan pada seluruh gedung, baik milik pemerintah maupun swasta, sebagai upaya pencegahan dini.
“Semua jenis gedung, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib dilakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan alat-alat pemadaman dapat berfungsi dengan baik,” tegasnya.
























