Makassar, dnid.co.id – Masyarakat kritik Pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan, karena warga binaan diduga bebas memegang handphone hingga melakukan siaran video langsung di aplikasi Tiktok diduga di dalam kamar Lapas, Jumat (17/04/2026).
Persoalan ini telah mencuat ke publik adanya dugaan kegagalan pengawasan terhadap warga binaan yang ditahan di Lapas Makassar. Hal itu lantas memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi di masyarakat.
Dalam sebuah foto yang beredar tersebut tampak seorang warga binaan diduga berinisal MAB yang pernah terlibat dalam perkara teregister No. 2/Pid.Sus/2024/PN.Dob juga No. 7433 K/Pidsus/2024, dengan bebas melakukan siaran langsung atau streaming di aplikasi sosial media Tiktok dengan akun bernama Anthon123. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan serta penegakan hukum di berbagai Lapas Indonesia.
Saat diwawancara oleh media, salah satu masyarakat asal Makassar yang mengetahui isu tersebut, Fahrul I, mengaku melihat serta menonton sendiri warga binaan Lapas yang sedang melakukan live Tiktok tanpa adanya pembatasan sedikitpun. Ia sontak mempertanyakan mengapa hal seperti itu tampak bebas dilakukan di Lapas.
“Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan HP di Lapas. Kenapa bisa sebebas itu ya, warga binaan melakukan live Tiktok. Ini tampak seperti dugaan tidak adanya pengawasan ketat terhadap akses HP kepada para warga binaan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa masyarakat berharap pemerintah dapat memperketat pengawasan kepada pegawai negara yang mustinya menegakkan hukum.
“Ia kita selain menyoroti warga binaan yang dengan entengnya main HP. Kita juga menyoroti dan mengkritik orang-orang pegawai Lapas untuk bekerja serius mengawasi para warga binaan. Ini tampaknya seperti ada dugaan kegagalan pengawasan yang serius loh. Pemerintah tidak boleh mendiami hal seperti ini, khususnya pegawai Lapas,” tambahnya.
Salah satu praktisi hukum muda asal Makassar, M. Shoalihin, S.H. turut menyoroti adanya isu yang mencuat terkait dugaan bebasnya akses hand phone di dalam Lapas Makassar, ia menilai bahwa masalah ini harus segera ditindak dengan tegas oleh pejabat berwenang.
“Ya jika benar dugaan isu seperti bukti yang beredar, maka hal tersebut adalah persoalan serius yang musti ditindaki. Pembiaran atas dugaan pelanggaran serius musti dipertanggungjawabkan secara jabatan oleh pegawai Lapas,” ucapnya.
Sebab penggunaan handphone di Lapas sejatinya telah melenceng dari tujuan adanya lapas itu sendiri, yakni untuk membina, mengamankan, serta membatasi hak seseorang. Agar warga binaan tersebut tidak dapat terlibat atau terhubung atau melakukan perbuatan pidana atau melakukan hal negatif yang bisa dimanfaatkan dengan adanya handphone.
Apalagi jika alat komunikasi itu digunakan untuk live Tiktok. Sisi lain, para terpidana berpotensi melakukan serangan psikologis pada korban-korban tindak pidana.
Menanggapi hal itu, pihak Lapas Makassar langsung bergerak cepat melakukan penindakan dan memeriksa handphone yang digunakan yang bersangkutan.
“Sudah di tindak orang nya. Ini sementara di periksa dan disita HP nya,” kata pihak Lapas Makassar.
























