Breaking News

Radio Player

Loading...

Spesialis Jambret di Bekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

Sabtu, 19 September 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya ~ Polrestabes Surabaya telah berhasil bekuk Pelaku spesialis Jambret yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Diketahui pelaku bernama Nur Hadi atau Edi alias Kadal (25) beralamat di Jalan Lasem Baru Surabaya. Aksi terakhirnya pada Selasa 15 agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Babad-Tuban.”

Setelah pelaku bebas pada tahun 2018, pelaku sudah tercatat melakukan beberapa kali aksinya di Jalanan Kota Pahlawan ini. Meski sudah pernah dua kali mendekam di penjara, tidak membuat pelaku spesialis jambret ini jera.

ads

Kepolisian mencatat bahwa pelaku ini pernah beraksi di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya, Pasar Asem Simo, Jalan Diponegoro depan Giant dan juga Jalan Diponegoro tepatnya Pasar Burung Kupang Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Agung Kurnia Putra, menuturkan, “Dalam setiap aksinya, pelaku dengan menggunakan sarana sepeda motor Beat biru mencari sasaran di wilayah Surabaya dengan cara Hunting atau berputar-putar.”

Lanjut Agung, Begitu ada waktu yang tepat dan mendapatkan sasaran, selanjutnya pelaku dengan paksa menarik tas yang dibawa oleh korban.

Menurut Agung, “Sangat disayangkan saat dikeler mencari barang bukti dan lokasi lain, pelaku malah mencoba melarikan diri dan tidak kooperatif. Karena tidak menghiraukan tembakan peringatan dari petugas hingga terpaksa pelaku ditindak tegas, tepat dan terukur.” Sabtu (19/09/20)

Agung menambahkan, Dengan sigap anggota kami menindak tegas dengan tembakan terarah dilakukan mengenai dua kaki pelaku yang saat itu mencoba melarikan diri tidak kooperatif menunjukkan lokasi Iain tempat pelaku beraksi.

“Setelah menjalani penyidikan diketahui pelaku ini juga merupakan residivis dengan pasal 365 KUHP. Pada tahun 2015 pelaku masuk di Polsek Sawahan dengan perkara pencurian, jelasnya.”

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menjelaskan, Bukan hanya itu, pada tahun 2018, pelaku juga pernah masuk di Polsek Genteng perkara yang sama.

Pihak Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp dan kini pelaku sudah kembali mendekam dalam penjara.

“Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.” (NHC)

Berita Terkait

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Berita Terbaru