Breaking News

Radio Player

Loading...

Spesialis Jambret di Bekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

Sabtu, 19 September 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya ~ Polrestabes Surabaya telah berhasil bekuk Pelaku spesialis Jambret yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Diketahui pelaku bernama Nur Hadi atau Edi alias Kadal (25) beralamat di Jalan Lasem Baru Surabaya. Aksi terakhirnya pada Selasa 15 agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Babad-Tuban.”

Setelah pelaku bebas pada tahun 2018, pelaku sudah tercatat melakukan beberapa kali aksinya di Jalanan Kota Pahlawan ini. Meski sudah pernah dua kali mendekam di penjara, tidak membuat pelaku spesialis jambret ini jera.

ads

Kepolisian mencatat bahwa pelaku ini pernah beraksi di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya, Pasar Asem Simo, Jalan Diponegoro depan Giant dan juga Jalan Diponegoro tepatnya Pasar Burung Kupang Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Agung Kurnia Putra, menuturkan, “Dalam setiap aksinya, pelaku dengan menggunakan sarana sepeda motor Beat biru mencari sasaran di wilayah Surabaya dengan cara Hunting atau berputar-putar.”

Lanjut Agung, Begitu ada waktu yang tepat dan mendapatkan sasaran, selanjutnya pelaku dengan paksa menarik tas yang dibawa oleh korban.

Menurut Agung, “Sangat disayangkan saat dikeler mencari barang bukti dan lokasi lain, pelaku malah mencoba melarikan diri dan tidak kooperatif. Karena tidak menghiraukan tembakan peringatan dari petugas hingga terpaksa pelaku ditindak tegas, tepat dan terukur.” Sabtu (19/09/20)

Agung menambahkan, Dengan sigap anggota kami menindak tegas dengan tembakan terarah dilakukan mengenai dua kaki pelaku yang saat itu mencoba melarikan diri tidak kooperatif menunjukkan lokasi Iain tempat pelaku beraksi.

“Setelah menjalani penyidikan diketahui pelaku ini juga merupakan residivis dengan pasal 365 KUHP. Pada tahun 2015 pelaku masuk di Polsek Sawahan dengan perkara pencurian, jelasnya.”

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menjelaskan, Bukan hanya itu, pada tahun 2018, pelaku juga pernah masuk di Polsek Genteng perkara yang sama.

Pihak Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp dan kini pelaku sudah kembali mendekam dalam penjara.

“Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.” (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Tanah Diserobot, Buruh di Maros Justru Dipenjara Usai Dituding Aniaya Warga
Kapolres dan Dandim Turun Langsung Bongkar Arena Sabung Ayam di Maros
Ditahan Polisi, Kakek di Jeneponto Bantah Tuduhan Cabuli Nenek 70 Tahun
Cegah konflik Berkelanjutan Pasca Tawuran Petasan,Polsek Tamalate Mediasi Dua Kelompok Remaja
Pod Vape Berisi Narkotika, Buruh Ditangkap Polisi
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 14 Gram, Terbongkar di Rusunawa Larut Malam
Cegah Aksi Kejahatan Jalanan,Polrestabes Makassar Tingkatkan Patroli Dini Hari
Wanita di Makassar Kecewa Tak Terima Salinan LP Serta BB, Usai Disita Motor Tanpa Surat Resmi Polsek Tamalate
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 20:20 WITA

Tanah Diserobot, Buruh di Maros Justru Dipenjara Usai Dituding Aniaya Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 19:22 WITA

Kapolres dan Dandim Turun Langsung Bongkar Arena Sabung Ayam di Maros

Senin, 5 Januari 2026 - 17:56 WITA

Ditahan Polisi, Kakek di Jeneponto Bantah Tuduhan Cabuli Nenek 70 Tahun

Senin, 5 Januari 2026 - 14:35 WITA

Cegah konflik Berkelanjutan Pasca Tawuran Petasan,Polsek Tamalate Mediasi Dua Kelompok Remaja

Senin, 5 Januari 2026 - 08:09 WITA

Pod Vape Berisi Narkotika, Buruh Ditangkap Polisi

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:30 WITA

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 14 Gram, Terbongkar di Rusunawa Larut Malam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:47 WITA

Cegah Aksi Kejahatan Jalanan,Polrestabes Makassar Tingkatkan Patroli Dini Hari

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:45 WITA

Wanita di Makassar Kecewa Tak Terima Salinan LP Serta BB, Usai Disita Motor Tanpa Surat Resmi Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Olahraga

Breaking News: Ruben Amorim Resmi Dipecat Manchester United

Senin, 5 Jan 2026 - 21:06 WITA