Rektor Universitas Atma Jaya Makassar: Minta Reskrim Tegas Proses Hukum Pelaku Pengancaman

DNID.CO.ID MAKASSAR, – Rektor Universitas Atma Jaya (UAJ) Makassar, Wihalminus Sombo Layuk melaporkan tiga orang ke Polrestabes Makassar terkait tindakan pengancaman yang dialaminya. Ketiga terlapor yakni Muara Harianja, Syamsul dan Syarif.

Laporan ini adalah buntut dari insiden pengancaman yang dialami Wihalminus saat rapat senat di kampus UAJ, Maret 2025 lalu. Saat itu Wihalminus tengah menghadiri rapat dan tiba-tiba dihampiri oleh Muara Harianja dan kawan-kawan.

Sempat terjadi perdebatan. Lalu Wihalminus diseret dari ruang rapat. Ia ditarik dengan paksa oleh Muara dan dua rekannya.

Dari video yang beredar, Wihalminus dipaksa masuk ke dalam lift. Ia lalu digiring ke lantai satu.

“Saat tiba di lantai satu saya dibentak-bentak dan diancam. Karena itu saya melaporkan mereka terkait pengancaman itu,” terang Wihalminus, Selasa (22/4/2025).

Insiden itu terjadi pada 19 Maret 2025. Wihalminus kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar pada 21 Maret 2025.

Hanya saja, hingga saat ini laporan tersebut belum ditindaklanjuti kepolisian. Wihalminus berharap ketiga terlapor segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya harapan saya begitu. Mereka segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Dipicu Isu Penggelapan

Insiden keributan di rapat senat UAJ Makassar dipicu oleh tudingan penggelapan dana kampus oleh pengurus yayasan sebelumnya. Periode 2017-2022. Penggelapan ini diungkap oleh Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) periode 2024- 2029.

Pihak pengurus yayasan menyebut, penggelapan diduga dilakukan oleh oknum pembina dan oknum pengurus YPTAJM periode 2017-2022. Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan sementara dalam proses penyidikan.

Keributan itu juga terjadi karena Wihalminus Sombo Layuk diklaim bukan lagi rektor UAJ Makassar. Namun hal itu ditepis salah satu pembina YPTAJM, Raymond Affandi.

Raymond menyebut, hingga saat ini Wihalminus Sombo Layuk masih sah sebagai Rektor UAJ Makassar.

“Pengurus YPTAJM periode 2024-2029 (yang sah) tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian rektor dan tidak pernah ada penggantian Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode 2021-2025,” tegasnya.

Raymond membenarkan terjadi pengancaman terhadap Rektor pada 19 Maret 2025 saat rapat senat berlangsung.

“Ada tindakan kekerasan dan ancaman oleh oknum dan kawan-kawan pada saat Rapat Senat Universitas Atma Jaya Makassar yang dilakukan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk.

Dugaan tindak pidana tersebut juga telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini sedang dalam proses di Polrestabes Makassar.

“Jadi ada kasus yang saat ini bergulir ke pihak kepolisian. Satu kasus di Polda, dua di Polrestabes Makassar yang melibatkan oknum bersangkutan,” tambah Raymond.

Kendati ada kisruh atau persoalan di yayasan, Raymond menegaskan jika proses belajar mengajar di Universitas Atma Jaya tetap berjalan lancar di bawah kendali Rektor Wihalminus Sombo Layuk.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 23 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Rektor

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Berita ini 104 kali dibaca
Laporan Polisi Mandek, Rektor Universitas Atma Jaya Makassar: Minta Reskrim Tegas Proses Hukum Pelaku

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 2 November 2026 - 08:45 WITA

Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA