Ditetapkan Sebagai Tersangka,Kuasa Hukum Direktur PT Amosys Ajukan Permohonan Praperadilan 

Jakarta,DNID.co.id – Kuasa hukum Kawiro Susilo, Direktur PT Amosys Indonesia, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan karena dugaan distribusi produk skincare tanpa izin edar.

“Kami mewakili Bapak Kawiro Susilo, yang saat ini Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Budi Susanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/0262 di Bareskrim,” ujar perwakilan dari Kantor Hukum Syamsudin & Partner dalam keterangan pers, Senin (5/5).

PT Amosys Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang skincare dan sejak tahun 2017 telah bekerja sama dengan produsen asal Filipina, RDL. Produk-produk tersebut telah didaftarkan ke BPOM oleh Budi Susanto, yang kala itu masih menjadi karyawan perusahaan. Namun, pada 2018, Budi keluar dari perusahaan dan mendirikan perusahaannya sendiri, serta mengklaim memiliki izin dari RDL.

Masalah bermula saat 13 dari 15 produk skincare Amosys dibatalkan izin edarnya oleh BPOM, setelah adanya permohonan pembatalan yang diduga diajukan oleh Budi Susanto. Belakangan, kuasa hukum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan dalam proses pembatalan tersebut.

“Kami kaget saat mengetahui izin edar 13 produk dibatalkan. Setelah kami telusuri, terdapat permohonan pembatalan yang dikirim melalui email atas nama Budi Susanto. Bahkan ditemukan tanda tangan klien kami yang diduga dipalsukan,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, pihak Amosys melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BPOM kemudian menerbitkan kembali notifikasi izin edar terhadap 13 produk tersebut pada pertengahan 2019.

Meski izin telah dipulihkan, penyidik Bareskrim tetap menetapkan Kawiro Susilo sebagai tersangka dengan tuduhan tidak memiliki izin edar. “Kami menilai penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Produk yang dimaksud telah memiliki izin edar yang sah dan telah dipulihkan,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan hukum dalam kasus ini, mengingat Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 telah digantikan oleh UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka menilai penyidik seharusnya mengikuti asas legalitas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Dalam sidang praperadilan hari ini, agenda yang dibahas masih seputar pemeriksaan legal standing dan pemanggilan para pihak. Namun pihak termohon, dalam hal ini kepolisian, belum hadir di persidangan.

“Agenda hari ini hanya pemeriksaan awal. Kami akan terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami dilindungi,” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur/red

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA