Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Luwu Raya, DNID.co.id – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil membekuk komplotan pencuri perangkat vital milik PT Telkom di Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan.

 

Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan telekomunikasi tersebut, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

 

Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof menjelaskan bahwa empat orang pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AIPDA Sadar Samsuri pada Selasa (6/5/2025).

 

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Hermawan (43) dan Bakri (43), keduanya warga Desa Radda, Kecamatan Baebunta; Darianto (42) asal Makassar; serta Andi Syafaat (32) dari Desa Pompaniki.

 

“Pelaku mencuri perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkom, berupa alat pemancar jaringan, baterai tower, dan baterai genset. Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap AKP Althof kepada media, Kamis (8/5/2025).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan PT Telkom bernama Jandri (22) yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas BTS.

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Pompaniki, yang dikenal sebagai salah satu titik penting jalur komunikasi di wilayah Luwu Utara.

 

Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

 

“Dari tangan pelaku kami mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk membuka fasilitas BTS serta baterai yang dicuri dari beberapa lokasi,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa mereka telah beroperasi di beberapa titik lain di wilayah Luwu Utara, termasuk Desa Bakka, Tower di Mappedeceng, dan wilayah Baliase.

 

Pola kejahatan ini menunjukkan adanya perencanaan dan koordinasi yang cukup rapi, mengingat sasaran mereka adalah fasilitas yang tergolong objek vital nasional.

 

“Ini bukan pencurian biasa. Fasilitas BTS adalah tulang punggung komunikasi masyarakat, baik untuk jaringan telepon maupun akses internet. Gangguan terhadap perangkat ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik,” tegas Kasat Reskrim AKP Althof.

 

PT Telkom sebagai pihak yang dirugikan tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga menghadapi potensi terganggunya layanan di berbagai wilayah yang bergantung pada jaringan dari BTS yang disasar para pelaku.

 

Kerugian layanan ini bisa berdampak pada sektor pendidikan, ekonomi, bahkan keamanan.

 

Pihak Polres Luwu Utara mengimbau kepada perusahaan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan di sekitar lokasi BTS, termasuk pemasangan CCTV, penggunaan alarm, dan patroli rutin.

 

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi.

 

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas umum, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara lebih dari lima tahun.

 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian ini.

 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, karena dugaan kuat keempat pelaku bukan bekerja sendiri,” tutup Kasat Reskrim.

 

*** Yustus

Simpan Gambar:

Kamis, 8 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA