Breaking News

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah, Dnid.co.id – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Namang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan sawit milik warga Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (15/5/2025) dini hari.

Satu pelaku berinisial SUP diamankan bersama barang bukti, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan menyebut, kasus ini pertama kali dilaporkan sekitar pukul 01.30 WIB oleh pemilik kebun.

IMG 20250516 WA0045
@Foto Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

“Pelapor mendapat informasi dari penjaga kebun bahwa ada sekelompok orang mencuri sawit, bahkan sempat mengancam penjaga,” jelas IPTU Imam, Jumat (16/5/2025).

ads

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mendapati para pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grandmax silver berpelat BN 8497 TC untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit hasil curian.

Petugas berhasil menghadang kendaraan tersebut, namun dua dari tiga pelaku melarikan diri. SUP, sopir mobil, berhasil ditangkap di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, SUP mengaku beraksi bersama empat rekannya. Saat ini, SUP dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 112 janjang TBS sawit seberat 1.090 kilogram, satu unit mobil Grandmax silver, dan satu alat pengangkut sawit sepanjang satu meter.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta. Polisi masih memburu pelaku lain yang kabur saat kejadian.

“Kami imbau pelaku lain menyerahkan diri dan masyarakat terus bersinergi menjaga keamanan,” kata IPTU Imam.

SUP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bikin Website Murah

Penulis : Ale

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH

Berita Terkait

Penghormatan Terakhir, Polres Maros Gelar Upacara Pemakaman Aiptu Arwan
Dialog Santai Bersama Kapolda Sulsel: Perkuat Peran Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Pemkot Makassar Kolaborasi BBWS Pompengan Atasi Banjir, Siapkan Kolam Retensi Penataan Kanal
Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Tangkap Pria Bawa Sajam Saat Pesta Miras
Kakanwil Kemenkum Sulsel Targetkan Realisasi Anggaran 60 Persen pada Triwulan Kedua 2025
Fatmawati Rusdi Edukasi Sosial bagi Penyintas Kekerasan Perempuan dan Anak
Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota
Tujuh Perumahan di Makassar Serahkan PSU, Munafri: Komitmen Pemkot Ciptakan RTH
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 01:00 WITA

Penghormatan Terakhir, Polres Maros Gelar Upacara Pemakaman Aiptu Arwan

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:53 WITA

Dialog Santai Bersama Kapolda Sulsel: Perkuat Peran Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:38 WITA

Pemkot Makassar Kolaborasi BBWS Pompengan Atasi Banjir, Siapkan Kolam Retensi Penataan Kanal

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:33 WITA

Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Tangkap Pria Bawa Sajam Saat Pesta Miras

Senin, 19 Mei 2025 - 23:57 WITA

Fatmawati Rusdi Edukasi Sosial bagi Penyintas Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 19 Mei 2025 - 23:48 WITA

Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota

Senin, 19 Mei 2025 - 23:41 WITA

Tujuh Perumahan di Makassar Serahkan PSU, Munafri: Komitmen Pemkot Ciptakan RTH

Senin, 19 Mei 2025 - 22:00 WITA

Calon Jemaah Haji Di Takalar Dibatalkan Karna Hamil Dengan Suami Orang

Berita Terbaru