Penyaluran Pupuk dari Distributor CV. Sinar Jaya dipastikan Sesuai Aturan dan Harga Pasar

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG –Menyikapi pertanyaan publik terkait ketersediaan dan harga pupuk di wilayah Kabupaten Tanggamus, Bapak Indra selaku admin dari CV. Sinar Jaya—distributor resmi pupuk bersubsidi dan non-subsidi—menyampaikan klarifikasi terkait mekanisme penyaluran dan harga pupuk yang berlaku saat ini, Sabtu (24 Mei 2025).

 

CV. Sinar Jaya yang beralamatkan di Jalan Raya Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, merupakan distributor resmi dari pusat untuk pupuk non-subsidi, serta telah terdaftar secara legal di wilayah Kabupaten Tanggamus.

 

“Khusus untuk pupuk non-subsidi, harga mengikuti mekanisme pasar. Kami tidak bisa menjual dengan harga tinggi secara sembarangan karena produk ini langsung dari produsen. Biaya ditentukan dari ongkos pengambilan, jadi tidak mungkin dijual semaunya, apalagi jenis pupuk seperti KCL atau Mutiara yang harganya sudah tinggi di pasar,” jelas Bapak Indra.

 

Ia juga menambahkan bahwa banyak pihak menjadi distributor pupuk non-subsidi. Peran CV. Sinar Jaya adalah turut membantu petani yang tidak terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

“Non-subsidi adalah alternatif bagi petani yang tidak masuk RDKK. Ketika ada kios atau petani membutuhkan, kami bantu sediakan agar kebutuhan pertanian tetap berjalan,” tambahnya.

 

Untuk distribusi pupuk subsidi tahun 2024 di tiga kecamatan, data sementara menunjukkan alokasi sebagai berikut:

 

1. Kecamatan Sumberejo: NPK sekitar 500-an, Urea sekitar 500-an.

 

2. Kecamatan Pugung: NPK sekitar 1.000-an, Urea sekitar 900-an.

 

3. Kecamatan Limau: NPK dan Urea masing-masing sekitar 100-an.

 

Terkait pengawasan harga, CV. Sinar Jaya menegaskan bahwa apabila ditemukan kios yang menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), maka sanksi tegas akan diberikan.

 

“Langkah tegas kami adalah menghentikan distribusi ke kios yang terbukti menjual di atas HET,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, untuk tahun 2024 dan 2025, pendistribusian pupuk subsidi sudah memakai sistem aplikasi berbasis data. Petani wajib membawa KTP dan akan dilakukan pencocokan data secara langsung.

 

“Semua data diverifikasi, termasuk tanda tangan petani. Proses ini langsung terhubung ke kementerian, termasuk penyesuaian harga,” tutupnya.

 

Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi, diharapkan distribusi pupuk baik subsidi maupun non-subsidi dapat berjalan tepat sasaran serta mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Tanggamus. (Mar_tha)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 25 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mar_tha

Editor: RA

Sumber Berita: Tim

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru