Berita Harian – dnid.co.id – Propam Polres Jeneponto akan segera menyelidiki terkait dugaan adanya praktik suap menyuap antar terduga pelaku bandar dan pemakai narkoba jenis sabu dengan oknum Satnarkoba Polres Jeneponto, Minggu (25/05/2025).
Terduga pelaku bandar narkoba tersebut seorang pria berinisial MN, sedangkan terduga pemakai narkoba pria berinisial MS. Keduanya ini kabarnya berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Jeneponto di daerah Kelara pada Kamis (15/05/2025).
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang pria asal Kabupaten Jeneponto berinisial MR menyampaikan bahwa keluarganya yang sempat diamankan oleh Satnarkoba Polres Jeneponto diduga kini telah dibebaskan usai membayarkan uang sebesar Rp60 juta kepada oknum anggota Polres Jeneponto.

” Kalau kemampuanku itu sebenarnya cuma Rp50 juta. Tapi, saya bayar itu Rp60 juta, ” ungkap MR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tesebut, Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri, S. Sos, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa akan segera menyelidiki infomasi tersebut.
” Mohon maaf, beritanya juga baru kami tahu. Anggota kami akan segera selidiki kasus yang dimaksud,” ujar AKP Bakri, Minggu (25/05/2025).
Kami juga telah berusaha menginformasi hal ini kepada Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. Namun, hingga saat ini Kapolres Jeneponto belum memberikan tanggapan kepada kami.
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Admin
Sumber Berita : Propam Polres Jeneponto