Bangka Tengah,Dnid.co.id – Dua pemuda asal Bangka Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di pinggir Jalan Sungai Selan, RT 10 Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua pemuda berinisial W (18) dan RA (19), masing-masing warga Desa Simpang Katis dan Desa Beruas, diamankan saat membawa 87 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening,” ungkap IPTU Heri, Minggu (25/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 85 potongan sedotan plastik, satu timbangan digital, satu tas selempang, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor VIAR tanpa pelat nomor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan indikasi kuat keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran sabu di wilayah ini. Kami juga tengah mendalami apakah mereka bagian dari sindikat yang lebih besar,” jelas IPTU Heri.
Total berat bruto sabu yang disita mencapai 19,1 gram. Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH




























