Breaking News

Radio Player

Loading...

Dua Pemuda Simpang Katis Edarkan Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

Minggu, 25 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah,Dnid.co.id – Dua pemuda asal Bangka Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di pinggir Jalan Sungai Selan, RT 10 Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua pemuda berinisial W (18) dan RA (19), masing-masing warga Desa Simpang Katis dan Desa Beruas, diamankan saat membawa 87 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening,” ungkap IPTU Heri, Minggu (25/5/2025).

ads

Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 85 potongan sedotan plastik, satu timbangan digital, satu tas selempang, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor VIAR tanpa pelat nomor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan indikasi kuat keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran sabu di wilayah ini. Kami juga tengah mendalami apakah mereka bagian dari sindikat yang lebih besar,” jelas IPTU Heri.

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 19,1 gram. Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Simpan Gambar:

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH

Berita Terkait

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA