Polres Maros Tangkap Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga Maros

Maros, DNID.co.id-  Polres Maros hari ini menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan pelaku kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial. Kejadian yang meresahkan masyarakat ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim gabungan Polres Maros dan informasi dari masyarakat.

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya S.H.,S.I.K.,M.I.K,M.Tr.Opsla didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Muh. Ridwan, Kapolsek Tanralili Ipda Zulfadli dan Kanit PPA Polres Maros Ipda Rahmatia , bertempat di Aula Promoter Polres Maros, Jum’at (30/5/2025).

 

Dalam keterangannya, Kapolres Maros menyampaikan bahwa para pelaku pembusuran berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19) dan AR (19) berhasil diamankan di Dusun Barambang Desa Bonto Mate’ne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros pada Jum’at dini hari (30/5).

 

“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang videonya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya di hadapan awak media.

 

Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan intensif setelah Informasi kejadian tersebar luas di media sosial. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.

 

“Modus operandinya, pelaku melakukan pembusuran secara acak dengan sasaran pengendara motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari,” tambah Kapolres.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh. Ridwan menjelaskan bahwa ada dua kejadian yang berentetan dan saling berkaitan antara dua kelompok remaja yang saling bersinggungan.

 

“Ada dua kelompok pemuda yakni geng sanbat (sanrima barat) dengan kelompok Nono Cs yang saling mencari satu sama lain, sesampainya di wilayah makkaraeng dua kelompok ini bertemu dan saling serang, namun kocar kacir dan terpisah satu sama lain, setelahnya itu mereka kemudian berkeliling mencari satu sama lain” ungkapnya.

 

“Satu kelompok melakukan pengrusakan mobil milik warga yang melintas, yang satunya lagi melakukan penyerangan kepada pemuda di maccopa dengan menggunakan busur, korban sempat dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.

 

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.

 

Barang bukti yang turut diamankan antara lain buah busur, beberapa anak panah.

 

Di akhir konferensi pers, Kapolres Maros mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

 

“Kami pastikan keamanan di wilayah Maros tetap kondusif. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” tutup AKBP Douglas Mahendrajaya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 31 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polres Maros

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Berita Terbaru