ALB: Distribusi Pupuk oleh UD Khairul Jaya Milik Suradi, Sarat Pelanggaran Hingga Potensi Hukum Berjamaah  

Bone, DNID.co.id,– Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, kini semakin menyeruak ke permukaan.

Setelah sebelumnya diberitakan bahwa pupuk bersubsidi diduga digandeng dengan pupuk non-subsidi seharga Rp15.000 per kantong kecil oleh kios UD Khairul Jaya milik Suradi, kini muncul klaim bahwa praktik tersebut telah disepakati dalam rapat bersama Tripika dan pihak

Dalam pengakuannya kepada awak media dan tim LP-KPK, Suradi menyebut bahwa keputusan tersebut bukan sepihak.

” Saya kasih karena semua setuju waktu rapat di kantor BPP kalau saya kasihki non-subsidi, jadi saya kasihmi dengan harga Rp15.000 per kantongnya,” ungkap Suradi.

Suradi juga mengaku, harga pupuk urea dan phonska dipatok Rp115.000 per zak, dan petani mengambil langsung ke kios tanpa unsur pemaksaan.

Dia menegaskan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Ketua BPP, Camat Kajuara, Danramil, Kapolsek, Ketua Gapoktan, dan Koordinator BPP Kecamatan.

” Mereka sepakat semua, penyaluran pupuk subsidi digandeng dengan non-subsidi,” tegas Suradi, bahkan mengaku siap mempertanggung jawabkan pengakuannya..

Pernyataan itu mendapat tanggapan keras dari Alfian T. Anugerah, SE, Ketua Umum LSM Merdeka sekaligus Ketua Aliansi LSM Bone (ALB).

Ia menyebut bahwa jika benar ada kesepakatan yang melibatkan unsur Tripika, maka ini sudah masuk kategori kekeliruan berjamaah yang bisa berkembang menjadi pelanggaran hukum secara kolektif.

” Tidak ada itu kesepakatan yang bisa menggugurkan aturan yang berlaku. Apalagi ini menyangkut regulasi ketat dan sanksinya cukup berat,” tegas Alfian, Kamis (05/06/2025).

Menurutnya, justru Tripika yang disebut dalam rapat tersebut harusnya menjadi pengawas, bukan bagian dari proses persetujuan.

” Tripika itu mesti jadi pengawas dalam perjalanan pupuk ini. Kalau benar yang dikatakan Suradi, maka mereka harus bertanggung jawab atas kekeliruan ini,” ujarnya.

Alfian menilai, praktik seperti ini tidak hanya menyimpang dari peraturan, tapi juga merugikan petani kecil secara sistematis. Ia mendesak agar semua pihak yang disebut hadir dalam rapat diperiksa secara resmi.

” Ini harus jadi pembelajaran di tempat lain. Janganmi lagi ada yang spekulasi soal pupuk, apalagi sampai utak-atik harga HET. Itu sudah ranah pelanggaran,” tambahnya.

Alfian juga memberikan apresiasi kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menurutnya telah memastikan ketersediaan pupuk yang jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

” Kita mestinya mengapresiasi kehadiran Puang Amran. Beliau sudah menghadirkan pupuk yang berlimpah, tidak seperti dulu yang selalu kurang,” ujar Alfian.

Namun, Ia menyayangkan justru kelimpahan pupuk ini tidak disambut baik oleh oknum tertentu, dan malah dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara curang.

” Ini ironis, saat pupuk sudah tersedia, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup untung dengan praktik yang menabrak aturan. Apalagi kalau ini diamini oleh Tripika, sangat disayangkan,” lanjutnya.

Menurut Alfian, distributor juga tidak bisa lepas tangan, karena mereka memiliki tanggung jawab hukum dan administratif terhadap seluruh kios binaannya.

” Distributor wajib mengawasi dan menindak. Kalau mereka bungkam, berarti ada pembiaran atau bahkan kemungkinan keterlibatan,” ujar Alfian, Ketua Aliansi LSM Bone.

Regulasi Jelas, Pelanggaran Tak Bisa Ditolerir Merujuk pada Permentan No. 10 Tahun 2022 Pasal 15 ayat (3):

” Distributor dan pengecer tidak diperbolehkan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan barang lain.”

Dan Pasal 15 huruf (b) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menegaskan:

” Pelaku usaha dilarang memaksa atau memberikan syarat tertentu kepada konsumen untuk membeli suatu produk bersama produk lain yang tidak diinginkan.”

LSM Merdeka dan ALB mendesak agar Pemerintah Daerah dan instansi terkait, khususnya Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, segera mengambil langkah tegas berupa evaluasi kinerja distributor dan sanksi pencabutan izin terhadap kios yang terbukti melanggar.

” Kalau betul ini kesepakatan yang menyalahi aturan, maka semuanya harus dimintai pertanggungjawaban. Kita bicara soal penyalahgunaan program nasional untuk petani kecil,” tutup Alfian.

Simpan Gambar:

Kamis, 5 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mentan: Indonesia Rujukan Dunia di Sektor Pangan
Bantuan Pangan Jelang Lebaran 2026: Beras dan Minyak Goreng untuk 33 Juta KPM
Bapanas: Pasokan Pangan Aman Jelang Imlek dan Ramadhan, Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi
Kementan Anggarkan Rp336 Miliar untuk Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Tamalanrea Bersama Kelompok Tani Panen Raya Jagung
Zulkifli Hasan Bakal Bangun Satu Gudang Bulog di Maros
Stok Beras Nasional Aman, Serapan CBP Bulog Naik 700 Persen
Polresta Samarinda dan Polres Bontang Bersinergi Amankan Kunjungan Kerja Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI pada Peresmian Revamping Pabrik Amoniak 2 PT Pupuk Kaltim
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:08 WITA

Mentan: Indonesia Rujukan Dunia di Sektor Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:36 WITA

Bantuan Pangan Jelang Lebaran 2026: Beras dan Minyak Goreng untuk 33 Juta KPM

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:41 WITA

Bapanas: Pasokan Pangan Aman Jelang Imlek dan Ramadhan, Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi

Senin, 16 Februari 2026 - 13:43 WITA

Kementan Anggarkan Rp336 Miliar untuk Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:10 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Tamalanrea Bersama Kelompok Tani Panen Raya Jagung

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:40 WITA

Zulkifli Hasan Bakal Bangun Satu Gudang Bulog di Maros

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:09 WITA

Stok Beras Nasional Aman, Serapan CBP Bulog Naik 700 Persen

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:53 WITA

Polresta Samarinda dan Polres Bontang Bersinergi Amankan Kunjungan Kerja Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI pada Peresmian Revamping Pabrik Amoniak 2 PT Pupuk Kaltim

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA