Kuasa Hukum Soroti Penyebaran Foto Faisal Tanpa Izin, Lapor Polisi Jadi Langkah Tegas  

Bone, DNID.co.id– Kuasa hukum Faisal, seorang wartawan asal Kabupaten Bone, mendesak Polres Bone untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan kliennya terhadap oknum wartawan berinisial M, yang dikenal sebagai admin salah satu grup Whatsapp dan wartawan Media daring lokal.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi di SPKT Polres Bone dengan Nomor: LP/346/VI/2025/SPKT/RES BONE, tertanggal 3 Juni 2025.

Agus Mulyadi, SH, CLE selaku kuasa hukum Faisal, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar disertai foto Faisal yang dibagikan di sejumlah grup WhatsApp. Dalam unggahan tersebut, Faisal tampak mengenakan kaos bertuliskan “Media Reskrim”, namun wajahnya sengaja diburamkan.

“Penyebaran foto tanpa izin dengan narasi yang menyudutkan klien kami, bahkan jika wajahnya diblur, tetap berpotensi melanggar hukum,” tegas Agus saat dikonfirmasi media, Jumat (4/7/2025).

Unggahan itu, lanjut Agus, menimbulkan kesan seolah-olah Faisal terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pengecer pupuk di Kecamatan Kajuara.

Dugaan ini mencuat setelah M menyebarkan informasi yang menyebut adanya oknum LSM dan wartawan yang mendatangi pengecer dan meminta sejumlah uang, dengan ancaman akan memviralkan jika tidak diberi.

“Unggahan tersebut menyebar luas, termasuk ke grup WhatsApp ‘Info Kejadian Bone’ yang beranggotakan lebih dari 1.000 orang. Ini telah menimbulkan reaksi negatif dari netizen dan merugikan Faisal baik secara sosial maupun psikologis,” jelas Agus.

Faisal yang juga Kepala Biro Media Reskrim di Bone membantah keras keterlibatan dirinya dalam praktik tersebut. Ia merasa dirugikan karena satu-satunya wartawan Media Reskrim di Bone adalah dirinya.

“Foto saya diblur, tapi jelas itu saya. Kaosnya tertulis Media Reskrim, dan di Bone cuma saya wartawan dari media itu. Jadi secara tidak langsung saya yang dituding,” ujar Faisal.

Kuasa hukumnya menyebut, penyebaran informasi dan foto tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.

“Menyebarkan foto pribadi tanpa izin apalagi disertai narasi yang merugikan, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, meskipun wajah diburamkan. Tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan hal itu hanya karena wajah ditutupi,” tegas Agus.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 4 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Agus Mulyadi, SH, CLE

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA