Bangka Tengah,Dnid.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial S (33), warga Kelurahan Sungaiselan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Januari 2025. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang, Senin (16/6/2025) pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi keberadaan pelaku. “Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Setelah kami pastikan dia berada di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Sugiyanto, Senin (16/6/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah warga di Jalan TPI, RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu malam, 6 Januari 2025. S mencuri sejumlah barang milik korban.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit mesin air merek Firman, speaker GMC, tiga bor baterai dan bor listrik dari berbagai merek, tujuh cat besi Penta Super Glossy, satu cat tembok Jotun ukuran 2,5 kg, dan satu tabung gas LPG 3 kg,” jelasnya.
IPTU Sugiyanto menyebutkan, total kerugian korban mencapai jutaan rupiah. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Sugiyanto.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH