Polda Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jogja
DNID.co.id – Jogjakarta. Polda DIY menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68). Keenam tersangka tersebut adalah BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengatakan bahwa satu tersangka yang belum ditahan adalah AH. Namun, pemeriksaan kepada AH masih berjalan hingga saat ini.
Ditambahkan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan kekurangan korban. Tanah pun akhirnya beralih hak kepada nama-nama tersangka dan diagunkan disalah satu perbankan.
“Ketujuh tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010,” ujarnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polda Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jogja
MINGGU, 22 JUNI 2025
DNID.co.id - Jogjakarta. Polda DIY menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68). Keenam tersangka tersebut adalah BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengatakan bahwa satu tersangka yang belum ditahan adalah AH. Namun, pemeriksaan kepada AH masih berjalan hingga saat ini.
“Kami menetapkan tujuh tersangka dan enam di antaranya telah dilakukan penahanan,” jelas Kombes Pol. Ihsan dalam konferensi pers, Jumat(20/6/25).
Ditambahkan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan kekurangan korban. Tanah pun akhirnya beralih hak kepada nama-nama tersangka dan diagunkan disalah satu perbankan.
“Ketujuh tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010,” ujarnya.