Breaking News

Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng,DNID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantaeng melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2025. Operasi ini dimulai sejak 14 sampai 27 Juli mendatang.

Dalam Operasi yang digelar,pada Jumat 18 Juli 2025 , Satlantas Polres Bantaeng menindak kendaraan Mobil Pick-Up (Bak Terbuka) , lantaran memuat orang, dimana tidak sesuai peruntukkanya, melanggar pasal 169 ayat (1) dan pasal 307, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

Kasat Lantas Polres Bantaeng, Iptu Andi Muh Takbir Akbar Amnur mengatakan,di hari kelima Operasi Patuh Pallawa ini, terdapat 4 kendaraan yang ditindak yakni 1 Pick-Up (Bak Terbuka) dan 3 Motor,karena sifatnya patroli bukan situsioner.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Empat kendaraan yang kami tindak, dalam bentuk tilang,”ujar Iptu Akbar.

Lanjut,Iptu Takbir menjelaskan,sejak digelarnya Operasi Patuh ini, berdasarkan data yang diterima, sebanyak 19 kendaraan ditindak, 4 diantaranya dihari kelima ini, yakni 1 Mobil Pick- Up (Bak terbuka) , dan 3 Motor.

” Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantaeng menghimbau para pengendara kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 senantiasa patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas demi terciptanya ketertiban berlalu lintas khususnya di wilayah bantaeng,”imbaunya.

Satlantas Polres Bantaeng, gencar melakukan Operasi,di waktu sore dan malam, yakni pukul 16.00 wita s/d 18.00 wita dan pukul 19.00 wita s/d 20.00 wita. Karena menurut data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), satu bulan terakhir terjadi di waktu tersebut.

Untuk diketahui, Terdapat tujuh sasaran operasi ini. Pertama, menggunakan ponsel saat berkendara, kedua, pengendara dibawah umur, ketiga, berkendara sepeda motor lebih dari satu orang, keempat, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya, kelima, melawan arus lalu lintas, keenam, melebihi batas kecepatan maksimal dan ketujuh, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Penulis : Zhira

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Kasat lantas Polres Bantaeng

Berita Terkait

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut
Kapolda Babel Atensi Pengeroyokan Tiga Wartawan dan  Masuk Tahap Penyidikan
Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah
Polri ; (TPPO) Tindak Pidana Penjualan Orang Jaringan Internasional Bertambah 1 Orang
Resmob Polsek Manggala Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Kanit Reskrim Iptu Iqmal: Berawal dari Laporan Polisi Korban
Pria 39 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu 
Dua Nelayan dan Seorang Buruh Diamankan Beserta Sabu 14,5 Gram
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:31 WITA

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:59 WITA

Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:28 WITA

Kapolda Babel Atensi Pengeroyokan Tiga Wartawan dan  Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:21 WITA

Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:32 WITA

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:52 WITA

Polri ; (TPPO) Tindak Pidana Penjualan Orang Jaringan Internasional Bertambah 1 Orang

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WITA

Resmob Polsek Manggala Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Kanit Reskrim Iptu Iqmal: Berawal dari Laporan Polisi Korban

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:27 WITA

Pria 39 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu 

Berita Terbaru

Sekretaris Disparpora Padang Pariaman, Alfiardi, ST, MT.

Peristiwa

Komisi IV DPRD Pesisir Selatan Kunjungi Disparpora Padang Pariaman

Sabtu, 19 Jul 2025 - 00:23 WITA