Breaking News

Polres Morowali Utara ciduk pelaku pencurian ternak yang meresahkan warga

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morowali,DNID.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap Tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan para peternak khususnya peternak sapi di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya  Kabupaten Morowali Utara. Minggu 17 Agustus 2025.

Sebanyak dua orang tersangka yakni Lk. ABL alias F( 34 thn) dan  Lk. D (27 thn). Yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak  yang terjadi di wilayah Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara.” Ungkap Akp Arsyad Maaling S.H., M.H.

Dari pengembangan yang kami lakukan di lapangan  terdapat tujuh warga dari beberapa Desa di Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak bulan April hingga bulan Agustus ini, serta dari  pengakuan kedua pelaku total sapi yang berhasil mereka curi sebanyak 15 ekor dan menjualnya ke tempat pemotongan sapi yang ada di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, dimana 2 ekor diantaranya masih berhasil kita amankan dalam keadaan hidup sedangkan  13 ekor lainnya sudah di potong oleh pembelinya. Terang Kasatreskrim.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun modusnya Modusnya , Lk.ABL alias F pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi warga di kebun warga dan kebun perusahaan PT. CAN. Bgitu dapat target, sorenya Lk. ABL alias F menyewa mobil pick up,, kemudian mereka lakukan aksi setelah gelap atau lewat magrib. Sapi curiannya di giring naik ke atas mobil kemudian langsung di bawa di hari itu juga ke pembelinya. Kadang juga mereka lngsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengangkut sapi tersebut dengan alasan pelaku membantu jualkan sapi keluarga atau temannya.” Beber AKP Arsyad

Dari pelaku petugas kami berhasil mengamankan dua ekor sapi yang masih hidup dan telah dititipkan ke pemiliknya serta uang tunai sebesar Rp 5 Juta dan  akan segera juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi tersebut.” Tambahnya.

Kedua pelaku kini terancam  Pasal yg di terapkan pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Humas Polres Morowali

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Kriminal Hukum

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:03 WITA