Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Tangerang,DNID.co.id- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Sucipto, menegaskan pentingnya langkah cepat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di daerah. Ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) segera direvisi menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Aspirasi Masyarakat dari Lentera Perempuan Tangerang, Dorongan revisi Perda ini disampaikan Imam usai menerima kunjungan dari Lentera Perempuan Tangerang, sebuah jaringan lintas organisasi perempuan, di ruang Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin, 22 September 2025. Pertemuan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat yang prihatin dengan peningkatan kasus kekerasan seksual.

Imam menyampaikan, “Terima kasih kepada rekan-rekan Lentera Perempuan Tangerang yang sudah menyampaikan aspirasinya. Fraksi PKS menjadikan setiap Senin sebagai hari aspirasi masyarakat. Semua masukan ini akan kami perjuangkan agar bisa masuk dalam revisi Perda.”

Regulasi Saat Ini Dinilai Belum Memadai Menurut Imam Sucipto, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menghadapi tantangan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang. Revisi Perda dianggap sebagai pintu masuk penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan yang lebih serius dan menyeluruh.

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Layanan Trauma Healing Diperlukan Tokoh perempuan dari Lentera Perempuan Tangerang, Sinung Hartati, menegaskan bahwa revisi Perda sudah sangat mendesak.

“Kasus kekerasan seksual semakin banyak terjadi. Korban tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tapi juga layanan seperti trauma healing yang harus disediakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sinung, menilai tanpa regulasi yang kuat, pemerintah daerah akan kesulitan membangun sistem perlindungan yang responsif dan berpihak pada korban.

Komitmen Fraksi PKS Mengawal Revisi Perda, Imam memastikan bahwa Fraksi PKS akan mengawal isu ini hingga pembahasan di DPRD selesai.

“Kami mendorong agar aspirasi ini benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan. Perda harus hadir untuk mencegah kekerasan, melindungi korban, dan memperkuat peran pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan,“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak ingin regulasi ini berhenti sebagai teks hukum. Ia harus bekerja, dirasakan manfaatnya, dan menjamin hak-hak perempuan serta anak di Kabupaten Tangerang.”

Harapan untuk Perlindungan yang Lebih Baik di Kabupaten Tangerang Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan, memberikan layanan yang memadai, serta mencegah kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang. Partisipasi aktif masyarakat dan dukungan legislatif menjadi kunci keberhasilan program ini.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 22 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA