Gowa, dnid.co.id — Kuasa Hukum Rifki, Sya’ban Sartono, meminta Polres Gowa untuk kembali mengamankan seorang remaja bernama Regi, yang sebelumnya ikut diamankan Polsek Barombong dalam kasus penyerangan menggunakan busur di wilayah Barombong, Senin (1/11/2025).
Polsek Barombong sebelumnya mengamankan 13 terduga pelaku penyerangan, termasuk Regi, dengan barang bukti tiga anak busur (ketapel), empat unit handphone, dua batang kayu, dan tiga unit sepeda motor.
Dalam sejumlah catatan persidangan, Regi diketahui pernah mengakui keterlibatannya dalam beberapa aksi kriminal, seperti pemukulan, perkelahian, serta penyerangan, termasuk dugaan pembusuran yang pernah diproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Sebuah video yang beredar di media sosial juga memperlihatkan aksi pemukulan terhadap Rifki. Dalam video tersebut terlihat seseorang yang disebut sebagai Regi datang bersama beberapa rekannya dan orang tuanya, lalu melakukan serangkaian pukulan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa lain disebut terjadi pada 21 Mei 2025, ketika sekelompok orang mendatangi rumah Rifki. Dalam kejadian itu, korban Asri mengalami pemukulan, sementara Rifki yang mencoba melerai juga turut terkena hantaman.
Sebelum kejadian tersebut, Regi juga diduga mengirim ajakan perkelahian satu lawan satu melalui pesan Instagram kepada adik Rifki, Maulana. Namun ajakan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak keluarga.
PH Rifki Pertanyakan Pemulangan Regi
Kuasa hukum Rifki, Sya’ban Sartono, menyayangkan keputusan Polres Gowa yang memulangkan Regi setelah sempat diamankan bersama kelompok yang ditangkap Polsek Barombong.
Menurut hasil penelusurannya, Regi diduga berperan sebagai joki yang membonceng dua terduga pelaku lain berinisial F dan I saat insiden penyerangan terjadi.
“Regi dan dua temannya itu harus diamankan kembali. Peran Regi menurut kami sangat krusial dalam tindak pidana tersebut, dan ada potensi kejadian serupa terulang,” ujar Sya’ban.
Ia juga menilai bahwa catatan keterlibatan Regi dalam tindak pidana sebelumnya menjadi pertimbangan penting.
“Kami minta Jatanras Polres Gowa jangan tebang pilih. Regi sendiri sudah mengakui keterlibatannya dalam beberapa kasus. Dalam kasus pembusuran kemarin, ia harus diproses sebagaimana tiga tersangka anak lainnya,” tegasnya.






























