Breaking News

Radio Player

Loading...

Penempatan Anak di Sel Polsek Bontoala Dipersoalkan, Pernyataan Kapolsek Dinilai Bertentangan dengan UU SPPA

Jumat, 2 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Penempatan lima anak di bawah umur di kamar tahanan Polsek Bontoala terkait dugaan kasus pengeroyokan di Jalan Labu Lorong 1, Kecamatan Bontoala, Makassar, Minggu dini hari (28/12/2025), menuai sorotan. Pernyataan Kapolsek Bontoala Kompol Dr. Andi Aris Abu Bakar dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolsek Bontoala dalam keterangannya menegaskan bahwa anak-anak tersebut tidak ditahan, melainkan hanya ditempatkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

“Itu yang ditahan itu Pasal 170. Yang tidak bisa ditahan itu anak usia 11 tahun ke bawah,” ujar Kapolsek Bontoala.

ads

Ia menyebut penempatan sementara dilakukan karena kekhawatiran anak-anak tersebut melarikan diri, sekaligus menunggu perkembangan proses perdamaian antara pelapor dan terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita simpan di titipan itu dalam rangka pemeriksaan karena ditakutkan melarikan diri. Selanjutnya yang bersangkutan mau damai, bahkan pelapor mau mencabut laporannya. Jadi bukan ditahan, belum ada penahanan,” jelasnya.

Namun, dalam pernyataan lanjutan, Kapolsek juga menyampaikan bahwa anak di atas usia 11 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan, dengan syarat ditempatkan di ruang terpisah dari tahanan dewasa.

“Bisa (dilakukan penahanan). Sel dewasa itu ada beberapa petak, disiapkan juga untuk anak-anak. Dipisahkan antara dewasa dan anak di bawah umur,” katanya.

Kapolsek kembali menegaskan bahwa penahanan terhadap anak di bawah usia 11 tahun tidak dibenarkan.

“Kecuali anak usia 11 tahun ke bawah, kalau saya lakukan penahanan itu salah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 32 ayat (2) UU SPPA secara tegas disebutkan:

Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Artinya, batas usia penahanan anak menurut undang-undang adalah 14 tahun, bukan 11 tahun sebagaimana disampaikan Kapolsek.

Diketahui, dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut terdapat tujuh terduga pelaku, dengan lima di antaranya anak di bawah umur, masing-masing berinisial Z (15), MI (13), H (16), S (16), dan N (16) yang masih berstatus pelajar. Dua terduga lainnya telah berusia dewasa.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Kedapatan Bawa 22 Busur dan Ketapel
Humas Polres Maros Angkat Bicara Usai Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga
Kanit PPA Polres Bantaeng Benarkan Informasi Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara
Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi
Aktivis Pemerhati Hukum Soroti Pelayanan Polsek Tamalate, Diduga Langgar Perkap Abaikan Laporan Warga
Catatan Akhir Tahun Polres Luwu : Penegakan Hukum Humanis, Narkoba Ditekan, Lalu Lintas Kondusif
Gerak Cepat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur
5 Anak di Bawah Umur Dijebloskan Jeruji Besi Polsek Bontoala, Ini Kasusnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:31 WITA

Penempatan Anak di Sel Polsek Bontoala Dipersoalkan, Pernyataan Kapolsek Dinilai Bertentangan dengan UU SPPA

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:14 WITA

Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Kedapatan Bawa 22 Busur dan Ketapel

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:05 WITA

Humas Polres Maros Angkat Bicara Usai Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:54 WITA

Kanit PPA Polres Bantaeng Benarkan Informasi Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:48 WITA

Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:37 WITA

Aktivis Pemerhati Hukum Soroti Pelayanan Polsek Tamalate, Diduga Langgar Perkap Abaikan Laporan Warga

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:02 WITA

Catatan Akhir Tahun Polres Luwu : Penegakan Hukum Humanis, Narkoba Ditekan, Lalu Lintas Kondusif

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur

Berita Terbaru