Makassar, DNID.co.id – Penempatan lima anak di bawah umur di kamar tahanan Polsek Bontoala terkait dugaan kasus pengeroyokan di Jalan Labu Lorong 1, Kecamatan Bontoala, Makassar, Minggu dini hari (28/12/2025), menuai sorotan. Pernyataan Kapolsek Bontoala Kompol Dr. Andi Aris Abu Bakar dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Bontoala dalam keterangannya menegaskan bahwa anak-anak tersebut tidak ditahan, melainkan hanya ditempatkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
“Itu yang ditahan itu Pasal 170. Yang tidak bisa ditahan itu anak usia 11 tahun ke bawah,” ujar Kapolsek Bontoala.
Ia menyebut penempatan sementara dilakukan karena kekhawatiran anak-anak tersebut melarikan diri, sekaligus menunggu perkembangan proses perdamaian antara pelapor dan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita simpan di titipan itu dalam rangka pemeriksaan karena ditakutkan melarikan diri. Selanjutnya yang bersangkutan mau damai, bahkan pelapor mau mencabut laporannya. Jadi bukan ditahan, belum ada penahanan,” jelasnya.
Namun, dalam pernyataan lanjutan, Kapolsek juga menyampaikan bahwa anak di atas usia 11 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan, dengan syarat ditempatkan di ruang terpisah dari tahanan dewasa.
“Bisa (dilakukan penahanan). Sel dewasa itu ada beberapa petak, disiapkan juga untuk anak-anak. Dipisahkan antara dewasa dan anak di bawah umur,” katanya.
Kapolsek kembali menegaskan bahwa penahanan terhadap anak di bawah usia 11 tahun tidak dibenarkan.
“Kecuali anak usia 11 tahun ke bawah, kalau saya lakukan penahanan itu salah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 32 ayat (2) UU SPPA secara tegas disebutkan:
Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
Artinya, batas usia penahanan anak menurut undang-undang adalah 14 tahun, bukan 11 tahun sebagaimana disampaikan Kapolsek.
Diketahui, dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut terdapat tujuh terduga pelaku, dengan lima di antaranya anak di bawah umur, masing-masing berinisial Z (15), MI (13), H (16), S (16), dan N (16) yang masih berstatus pelajar. Dua terduga lainnya telah berusia dewasa.
Penulis : Dito
Editor : Admin




























