BeritaQ.com, Surabaya – Martinus Andrianto (32) dan Aditya Sukma Adni Perwira (23), dua bandar Narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk tim 7 unit 3 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (21/11/20).
Penangkapan dilakukan, bermula saat tim Unit Opsnal mendapatkan informasi adanya penyalagunaan Narkoba, yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu, hari ini Sabtu sekira pukul 06.00 WIB,” tutur AKBP Memo Ardian di ruangannya.
Memo menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, didapatkan barang bukti berupa 9 bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan elektrik, alat pres plastik, 5 buah Handphone dan klip palstik.
“Barang bukti yang kami dapatkan berada di dalam rumah kos tersangka di jalan Bibis Karah Nomer 27 Surabaya, tepatnya di dalam kotak handphone, di lemari pakaian,” jelasnya.
Lanjut Memo, terkait barang bukti sabu tersebut, menurut pengakuan para tersangka didapatkan dari Benjol (DPO). (NHC)