Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi: Amankan 5 Tersangka dan Ribuan Tabung Gas

JAKARTA,DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Operasi ini berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka di dua wilayah berbeda, yakni Bogor dan Jakarta Utara, dengan total barang bukti mencapai ribuan unit tabung gas.

​Pengungkapan ini dipicu oleh keprihatinan atas rentetan peristiwa kebakaran, termasuk kejadian terbaru kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan.

​Berdasarkan hasil patroli siber oleh Tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ditemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” di platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan (bekas). Penelusuran digital ini kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara.

​Para pelaku melakukan praktik “penyuntikan” (pemindahan isi) gas dari tabung subsidi 3kg ke tabung non-subsidi (12kg & 5,5kg) serta tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.

• ​TKP Bogor: Diamankan 1 tersangka berinisial S. Ditemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

• ​TKP Jakarta Utara: Diamankan 4 tersangka tambahan dalam dua tahap penangkapan. Di lokasi ini, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12kg serta menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.

​Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para pelaku dengan rincian sebagai berikut:

• ​Pengoplosan ke Tabung 12kg: Pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000–Rp21.000, lalu menjual tabung hasil suntikan seharga Rp200.000–Rp220.000. Keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung.

• ​Pengoplosan ke Gas Portabel: Satu tabung subsidi 3kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp11.000/unit, pelaku meraup untung Rp90.000 dari satu tabung melon.

• ​Volume Produksi: Dalam satu bulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi 3kg.

​Barang Bukti yang Disita (Total 2.338 Unit):

• ​1.146 Unit Tabung Gas LPG 3kg (Subsidi)

• ​925 Unit Tabung Gas Portable (Merk Tokai Ilegal)

• ​224 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 12kg

• ​5 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 5,5kg

• ​38 Buah Pipa Besi (Alat Suntik/Regulator Rakitan)

• ​4 Unit Mobil Bak Pengangkut

• ​Barang pendukung lainnya: Timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, dan rekaman CCTV.

​

​Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyawa.

​”Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” ujar AKBP Aris dalam Konferensi Pers. Jum’at (06/02/2026)

​Pihak Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, turut menghimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan identitas serta mengecek kondisi segel (seal) secara teliti.

 

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

• ​UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.

• ​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar.

• ​UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Terkait kecurangan alat ukur/timbangan.

 

​Kepolisian berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 6 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Berita Terbaru