Ungkap Kronologi dan Soroti Penghentian Kasus di Reskrim Polres Gowa, Saksi: “Harus Ada Korban Dulu Baru Diproses?”
Gowa, dnid.co.id — Penghentian perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Perumahan Bakung Regency, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terus menuai sorotan. Kali ini, salah satu saksi mata yang berada di lokasi kejadian mengungkap secara rinci detik-detik peristiwa yang menurutnya menunjukkan adanya unsur pidana serius, Senin (9/2/2025)
Saat diwawancarai melalui telepon whatsapp, saksi yang enggan disebutkan namanya itu mengaku berada di pos satpam bersama sejumlah warga saat insiden terjadi. Menurutnya, sudah menjadi kebiasaan warga berkumpul di pos satpam pada hari libur.
“Kita bapak-bapak memang sering kumpul kalau hari libur di pos satpam,” ungkap saksi.
Ia menceritakan, terduga pelaku datang menggunakan mobil dan berhenti tidak jauh dari lokasi korban berada. Saksi menyebut, saat itu posisinya berada di depan mobil, sementara terduga pelaku berada di belakang.
“Saya kebetulan mobil yang di depan, dia di belakang. Pas saya parkir mobil, dia langsung loncat ambil parang. Berarti parangnya memang sudah disiapkan di mobilnya,” jelasnya.
Saksi menegaskan bahwa ia melihat langsung terduga pelaku membawa sebilah parang sebelum akhirnya mencabut senjata tajam tersebut saat jaraknya sudah dekat dengan korban.
“Saya lihat dia bawa parang. Kemudian, saat sudah berdekatan dengan korban, baru dia cabut parangnya,” katanya.
Saat kejadian berlangsung, saksi mengaku sedang menerima panggilan telepon dan berada di atas mobil. Beberapa menit kemudian, ia turun dan berupaya mencegah aksi terduga pelaku.
“Posisi saya ada di atas mobil karena lagi terima telepon. Beberapa menit kemudian saya turun dari mobil untuk pegang pelaku, lalu saya dorong ke arah mobilnya,” ujarnya.
Menurut saksi, tindakan warga yang melerai menjadi faktor penting yang mencegah terjadinya korban luka dalam peristiwa tersebut.
Ia pun mempertanyakan keputusan Satreskrim Polres Gowa yang menghentikan perkara dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana, meski kejadian itu disaksikan langsung oleh warga dan disebut melibatkan senjata tajam.
“Kalau menurut sudut pandangku, ini jelas pelaku. Masa harus ada yang luka dulu baru diproses sama polisi?” tegasnya.
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial HGS (39) dan sempat bergulir selama beberapa bulan. Namun, penyidik kemudian menerbitkan SP2HP yang menyatakan laporan dihentikan.
Kesaksian saksi mata ini kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai penegakan hukum dan perlindungan rasa aman masyarakat di Kabupaten Gowa.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ungkap Kronologi dan Soroti Penghentian Kasus di Reskrim Polres Gowa, Saksi: “Harus Ada Korban Dulu Baru Diproses?”
SENIN, 9 FEBRUARI 2026
Gowa, dnid.co.id — Penghentian perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Perumahan Bakung Regency, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terus menuai sorotan. Kali ini, salah satu saksi mata yang berada di lokasi kejadian mengungkap secara rinci detik-detik peristiwa yang menurutnya menunjukkan adanya unsur pidana serius, Senin (9/2/2025)
Saat diwawancarai melalui telepon whatsapp, saksi yang enggan disebutkan namanya itu mengaku berada di pos satpam bersama sejumlah warga saat insiden terjadi. Menurutnya, sudah menjadi kebiasaan warga berkumpul di pos satpam pada hari libur.
“Kita bapak-bapak memang sering kumpul kalau hari libur di pos satpam,” ungkap saksi.
Ia menceritakan, terduga pelaku datang menggunakan mobil dan berhenti tidak jauh dari lokasi korban berada. Saksi menyebut, saat itu posisinya berada di depan mobil, sementara terduga pelaku berada di belakang.
“Saya kebetulan mobil yang di depan, dia di belakang. Pas saya parkir mobil, dia langsung loncat ambil parang. Berarti parangnya memang sudah disiapkan di mobilnya,” jelasnya.
Saksi menegaskan bahwa ia melihat langsung terduga pelaku membawa sebilah parang sebelum akhirnya mencabut senjata tajam tersebut saat jaraknya sudah dekat dengan korban.
“Saya lihat dia bawa parang. Kemudian, saat sudah berdekatan dengan korban, baru dia cabut parangnya,” katanya.
Saat kejadian berlangsung, saksi mengaku sedang menerima panggilan telepon dan berada di atas mobil. Beberapa menit kemudian, ia turun dan berupaya mencegah aksi terduga pelaku.
“Posisi saya ada di atas mobil karena lagi terima telepon. Beberapa menit kemudian saya turun dari mobil untuk pegang pelaku, lalu saya dorong ke arah mobilnya,” ujarnya.
Menurut saksi, tindakan warga yang melerai menjadi faktor penting yang mencegah terjadinya korban luka dalam peristiwa tersebut.
Ia pun mempertanyakan keputusan Satreskrim Polres Gowa yang menghentikan perkara dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana, meski kejadian itu disaksikan langsung oleh warga dan disebut melibatkan senjata tajam.
“Kalau menurut sudut pandangku, ini jelas pelaku. Masa harus ada yang luka dulu baru diproses sama polisi?” tegasnya.
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial HGS (39) dan sempat bergulir selama beberapa bulan. Namun, penyidik kemudian menerbitkan SP2HP yang menyatakan laporan dihentikan.
Kesaksian saksi mata ini kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai penegakan hukum dan perlindungan rasa aman masyarakat di Kabupaten Gowa.