Ketua BPD di Jeneponto Tak Digaji dan Diberhentikan, Aktivis Kritik Lambannya Penanganan Kejari
Aktivis KAKMS Abdul Salam melaporkan kasus Desa Parasangang Beru di Kejari Jeneponto. (Dok.Salam)
Jeneponto, DNID.co.id – Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sulawesi Selatan (KAKMS) menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan persoalan yang terjadi di Desa Parasangang Beru, Kecamatan Turatea, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Laporan yang telah disampaikan dua kali oleh organisasi tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Aktivis KAKMS, Abdul Salam, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali melaporkan dugaan persoalan di Desa Parasangang Beru pada 17 April 2025. Namun setelah hampir satu tahun berjalan, proses penanganan kasus tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum.
“Kami sudah menempuh jalur resmi dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jeneponto sejak 17 April 2025, tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan yang jelas. Kami hanya terus diberikan janji tanpa kepastian,” ungkap Abdul Salam.
Menurutnya, KAKMS kembali memasukkan laporan kedua pada 26 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, mereka secara khusus menyoroti dugaan ketidakadilan yang dialami Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parasangang Beru yang disebut tidak menerima gaji serta diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Kondisi tersebut, kata Abdul Salam, patut diduga sebagai bentuk pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan yang seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Dua kali laporan kami masukkan dengan kasus yang sama, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang. Kami sebagai pelapor hanya terus dijanjikan tanpa kepastian penanganan,” tegasnya.
Informasi terakhir yang diterima KAKMS menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto untuk dilakukan audit kembali. Meski demikian, pihak pelapor mengaku hingga kini belum menerima perkembangan ataupun hasil pemeriksaan lanjutan.
KAKMS menilai lambannya proses penanganan laporan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan laporan ini. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di Desa Parasangang Beru,” tutup Abdul Salam.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jeneponto, Irmansyah Asfari, mengatakan pelaporan kasus Ketua BPD Parasangang Beru tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Jeneponto.
“Terkait kasus desa tersebut sudah di limpahkan ke inspektorat pertanggal 28 Januari 2026 untuk di tindak lanjuti,” ucap Irmansyah.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ketua BPD di Jeneponto Tak Digaji dan Diberhentikan, Aktivis Kritik Lambannya Penanganan Kejari
SENIN, 16 MARET 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sulawesi Selatan (KAKMS) menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan persoalan yang terjadi di Desa Parasangang Beru, Kecamatan Turatea, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Laporan yang telah disampaikan dua kali oleh organisasi tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Aktivis KAKMS, Abdul Salam, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali melaporkan dugaan persoalan di Desa Parasangang Beru pada 17 April 2025. Namun setelah hampir satu tahun berjalan, proses penanganan kasus tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum.
"Kami sudah menempuh jalur resmi dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jeneponto sejak 17 April 2025, tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan yang jelas. Kami hanya terus diberikan janji tanpa kepastian," ungkap Abdul Salam.
Menurutnya, KAKMS kembali memasukkan laporan kedua pada 26 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, mereka secara khusus menyoroti dugaan ketidakadilan yang dialami Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parasangang Beru yang disebut tidak menerima gaji serta diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Kondisi tersebut, kata Abdul Salam, patut diduga sebagai bentuk pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan yang seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Kami mempertanyakan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Dua kali laporan kami masukkan dengan kasus yang sama, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang. Kami sebagai pelapor hanya terus dijanjikan tanpa kepastian penanganan," tegasnya.
Informasi terakhir yang diterima KAKMS menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto untuk dilakukan audit kembali. Meski demikian, pihak pelapor mengaku hingga kini belum menerima perkembangan ataupun hasil pemeriksaan lanjutan.
KAKMS menilai lambannya proses penanganan laporan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan laporan ini. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di Desa Parasangang Beru," tutup Abdul Salam.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jeneponto, Irmansyah Asfari, mengatakan pelaporan kasus Ketua BPD Parasangang Beru tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Jeneponto.
"Terkait kasus desa tersebut sudah di limpahkan ke inspektorat pertanggal 28 Januari 2026 untuk di tindak lanjuti," ucap Irmansyah.