BeritaQ.Com Surabaya – Paulus Gondo Wijoyo, SH, MH Corporate Lawyer Sipoa klarifikasi dengan tudingan berita miring yang di hembuskan. Pasalnya Program Hunian Keluarga Besar Polri, adalah BENAR. Karena memang ada kerjasama dengan Inkoppol RI.
“Semua ribuan Customer, PCD sudah terima surat perjanjian Fidusia nomer 71 tanggal 23/02/2019 dan surat perjanjian kesepakatan perdamaian nomer 70 tanggal 23/02/2019 di Notaris Eka Suci Rusdianingrum SH, M.Kn dengan AG yang mewakili Paguyuban PCD, ” tutur Paulus Gondo Wijoyo, SH,MH dari kantor hukum Paulus Gondo dan Associate, selaku Corporate Lawyer Sipoa. Senin (06/07/2020).
Lanjut Paulus, hingga saat ini Sipoa terus berusaha untuk memenuhi komitmennya untuk melakukan pemberesan-pemberesan dengan user-user yang telah membeli unit, salah satunya dengan menjalin kerjasama pemasaran dengan Inkoppol pada proyek yang sedang di bangun oleh Sipoa.
“Jadi kerjasama dengan Inkoppol RI itu bukan Modus untuk melakukan penipuan. Untuk pihak yang menuduh, menggiring opini publik bahwa kerjasama dengan Inkoppol sebagai modus penipuan tanpa melakukan cek dan ricek terlebih dahulu, bisa di anggap mencemarkan nama baik institusi Inkoppol RI, ” jelasnya.
Paulus Gondo Wijoyo berharap Kapolda Jatim dan para penyidik Polda Jatim dapat obyektif akan masalah ini dan mendukung upaya-upaya penyelesaian yang telah dilakukan oleh Sipoa Grup untuk semua user Sipoa. Sipoa Grup menanggapi pemberitaan mengenai Iaporan polisi yang telah dilakukan oleh Ketua Paguyuban PCD Agus Gunawan melalui kuasa hukumnya Rachmad Ramadhan Machfoed, SH.
Beberapa unit properti yang bisa dimiliki dengan mengalihkan uang masuk user di Sipoa, diantaranya apartemen Amega Crown yang berlokasi di Tambak Oso dan Rumah Tapak (landed house) The Orchid yang berlokasi di Wonoayu, bahkan untuk unit The Orchid yang berlokasi di Sidoarjo ini beberapa unitnya sudah dilakukan serah terima unit.
Sebelumnya, Direktur Sipoa Grup telah menjalani 10 bulan Penjara. Harapannya dengan menggandeng institusi yang terpercaya, Sipoa bisa perlahan bangkit menyelesaikan proyeknya dan pada akhirnya menyelesaikan berbagai masalah yang masih belum tuntas. Sebelum melakukan kerjasama, pihak Inkoppol RI telah memeriksa dengan teliti (due diligence) proyek yang dikerjasamakan. (M9)