Breaking News

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi Antar Kota

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya ~ Belum genap satu bulan, Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap Kasus Asusila. Dibawah pimpinan Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto beserta tim patut diapresiasi. Tersangka bernama Yuniar Agung Purwantoro (46) warga Jalan Borobudur Madiun, melalui aplikasi WA (Whatsapp).

Kali ini release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kepala Unit III Asusila Kompol Arief Kristianto. Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku modus pidana prostitusi di In Lounge Pub dan Karaoke. Senin (14/09/20)

“Cara kerjanya menawarkan kepada tamu, Pemandu lagu LC di In Lounge Pub & Karaoke Jalan Bali Kartoharjo, Kota Madiun, yang bisa memberikan layanan Booking Out (BO) dengan layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik di dalam room karaoke maupun di Hotel,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Trunoyudo, korban ada 5 orang LC yang dijual dengan ditransaksikan kepada pendatang. Untuk harga bervariasi masing-masing korban.

“Dengan keuntungan uang tip sebagai profesi mucikari senilai Rp. 400 ribu dan uang tip dari korban senilai Rp. 1 juta 500 ribu dengan total Rp. 1 juta 900 ribu. Pelaku mengaku baru 2 bulan melakukan prostitusi ini,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kasubdit Asusila AKBP Lintar menambahkan, penyelidikan dari tim kami hanya 10 hari mulai tanggal 1 September 2020 dan 10 September 2020, berhasil menangkap pelaku.

“Petugas Kepolisian Ditreskrimum unit III Asusila menerima laporan dari masyarakat ditempat tersebut menyediakan LC dan bisa melayani hubungan seks. Telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terdiri dari 5 orang LC, 1 orang manager, 1 orang tamu, 1 orang pemilik Pub dan Karaoke,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 2 kondom belum terpakai, uang tunai sebesar Rp. 1 juta 900 ribu dan sepasang celana dalam pria dan wanita.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (NHC)

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA