Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Menjual dan Memakai Sabu, Kuli Bangunan di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo

Sabtu, 19 September 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku yang diduga mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, satu pelaku masih DPO dan kejadian pada hari Jumat (04/09/20) ,sekira pukul 19.30 WIB.

Informasi tersebut atas pengaduan masyarakat sebelum dilakukan penangkapan dan informasi dari masyrakat langsung ditindak lanjuti oleh team Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Wahyu Zad Ngabekti S.H., dengan sigap dilakukan Idik lapangan.

Ternyata benar ada 2 orang laki-laki yang sedang pesta sabu dibelakang Balai RW. 05 Kelurahan Siwalankerto. Dua orang tersangka yaitu, Edi Santoso (37), beralamat di Jalan Siwalankerto yang diketahui kost di Jalan Kutisari Selatan Surabaya yang kini sudah mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo dan tersangka lainnya yang kini menjadi DPO yaitu Muafi beralamatkan di Jalan Siwalankerto Surabaya.

ads

Saat petugas mengintai kedua tersangka, ternyata benar bahwa di belakang Balai RW. 05 Kelurahan Siwalankerto, team Unit Reskrim langsung menangkap tersangka Edi Santoso. Pelaku lainnya Muafi saat akan ditangkap langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dengan meninggalkan temannya Edi Santoso, karena belum sempat membonceng, Muafi kabur duluan. Sabtu (19/09/20)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tersangka Edi Santoso diminta keterangan serta diinterogasi dengan mengakui perbuatannya, tersangka mengakui bahwa kenal dengan Muafi (DPO) sejak masih kecil dan rumah berdekatan di Siwalankerto.

Saat tertangkap, Edi Santoso kemudian dikeler menuju ketempat pesta sabu dibelakang Balai RW.05 Kel. Siwalankerto dan petugas menemukan Barang Bukti (BB). Barang Bukti sabu tersebut diakui milik Muafi yang melarikan diri dan mengakui tidak ikut patungan dalam membeli barang Narkotika jenis sabu, namun sudah 5 kali diajak membeli barang tersebut. Sekaligus membantu memasarkan ada sepuluh kali dan keuntungan pun tidak dibagi oleh Muafi, tetapi hanya diajak pesta sabu secara gratis.

Barang Bukti yang didapatkan dari tersangka antara lain, 1 kantong plastik warna hijau didalamnya berisi kantong kain warna merah yang juga berisikan 4 kantong plastik klip warna putih yang juga berisikan cristal putih jenis sabu, seberat masing-masing 0,44 gram, 0.55 gram, 0,50 gram, dan 0,44 gram, 1 plastik klip kecil sisa pakai berat bruto 0,35 gram, 1 (satu) buah pipet, 1 buah setang alat hisap dan 1 buah alat berupa timbangan elektrik merk Malboro.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martio menuturkan, “Berapa waktu lalu anggota kami telah menangkap Edi Santoso dalam kasus kepemilikan barang Narkotika berupa sabu yang akan diberikan ke saudara Muafi, sedangkan tersangka Edi Santoso ini juga ikut menjualkan barang milik Muafi dan Muafi sendiri masih dalam penyelidikan. Sedangkan tersangka saat menjualkan barang itu, tidak mendapatkan apa-apa hanya diajak pesta menggunakan shabu secara gratis.”

Tersangka Edi Santoso telah melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I, bukan tanaman, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, perantara jual beli, menukar, menerima, pemufakatan, melakukan kejahatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, tutupnya. (NHC)

Berita Terkait

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru