Breaking News

Diduga Menjual dan Memakai Sabu, Kuli Bangunan di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo

Sabtu, 19 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku yang diduga mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, satu pelaku masih DPO dan kejadian pada hari Jumat (04/09/20) ,sekira pukul 19.30 WIB.

Informasi tersebut atas pengaduan masyarakat sebelum dilakukan penangkapan dan informasi dari masyrakat langsung ditindak lanjuti oleh team Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Wahyu Zad Ngabekti S.H., dengan sigap dilakukan Idik lapangan.

Ternyata benar ada 2 orang laki-laki yang sedang pesta sabu dibelakang Balai RW. 05 Kelurahan Siwalankerto. Dua orang tersangka yaitu, Edi Santoso (37), beralamat di Jalan Siwalankerto yang diketahui kost di Jalan Kutisari Selatan Surabaya yang kini sudah mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo dan tersangka lainnya yang kini menjadi DPO yaitu Muafi beralamatkan di Jalan Siwalankerto Surabaya.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat petugas mengintai kedua tersangka, ternyata benar bahwa di belakang Balai RW. 05 Kelurahan Siwalankerto, team Unit Reskrim langsung menangkap tersangka Edi Santoso. Pelaku lainnya Muafi saat akan ditangkap langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dengan meninggalkan temannya Edi Santoso, karena belum sempat membonceng, Muafi kabur duluan. Sabtu (19/09/20)

Kemudian tersangka Edi Santoso diminta keterangan serta diinterogasi dengan mengakui perbuatannya, tersangka mengakui bahwa kenal dengan Muafi (DPO) sejak masih kecil dan rumah berdekatan di Siwalankerto.

Saat tertangkap, Edi Santoso kemudian dikeler menuju ketempat pesta sabu dibelakang Balai RW.05 Kel. Siwalankerto dan petugas menemukan Barang Bukti (BB). Barang Bukti sabu tersebut diakui milik Muafi yang melarikan diri dan mengakui tidak ikut patungan dalam membeli barang Narkotika jenis sabu, namun sudah 5 kali diajak membeli barang tersebut. Sekaligus membantu memasarkan ada sepuluh kali dan keuntungan pun tidak dibagi oleh Muafi, tetapi hanya diajak pesta sabu secara gratis.

Barang Bukti yang didapatkan dari tersangka antara lain, 1 kantong plastik warna hijau didalamnya berisi kantong kain warna merah yang juga berisikan 4 kantong plastik klip warna putih yang juga berisikan cristal putih jenis sabu, seberat masing-masing 0,44 gram, 0.55 gram, 0,50 gram, dan 0,44 gram, 1 plastik klip kecil sisa pakai berat bruto 0,35 gram, 1 (satu) buah pipet, 1 buah setang alat hisap dan 1 buah alat berupa timbangan elektrik merk Malboro.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martio menuturkan, “Berapa waktu lalu anggota kami telah menangkap Edi Santoso dalam kasus kepemilikan barang Narkotika berupa sabu yang akan diberikan ke saudara Muafi, sedangkan tersangka Edi Santoso ini juga ikut menjualkan barang milik Muafi dan Muafi sendiri masih dalam penyelidikan. Sedangkan tersangka saat menjualkan barang itu, tidak mendapatkan apa-apa hanya diajak pesta menggunakan shabu secara gratis.”

Tersangka Edi Santoso telah melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I, bukan tanaman, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, perantara jual beli, menukar, menerima, pemufakatan, melakukan kejahatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, tutupnya. (NHC)

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Sosial Politik

Bareng Forkopimda Sulsel, OPD Makassar Bahas Deteksi Dini

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:30 WITA

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA