BeritaQ.com, Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku yang diduga mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, satu pelaku masih DPO dan kejadian pada hari Jumat (04/09/20) ,sekira pukul 19.30 WIB.
Informasi tersebut atas pengaduan masyarakat sebelum dilakukan penangkapan dan informasi dari masyrakat langsung ditindak lanjuti oleh team Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Wahyu Zad Ngabekti S.H., dengan sigap dilakukan Idik lapangan.
Ternyata benar ada 2 orang laki-laki yang sedang pesta sabu dibelakang Balai RW. 05 Kelurahan Siwalankerto. Dua orang tersangka yaitu, Edi Santoso (37), beralamat di Jalan Siwalankerto yang diketahui kost di Jalan Kutisari Selatan Surabaya yang kini sudah mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo dan tersangka lainnya yang kini menjadi DPO yaitu Muafi beralamatkan di Jalan Siwalankerto Surabaya.
Saat petugas mengintai kedua tersangka, ternyata benar bahwa di belakang Balai RW. 05 Kelurahan Siwalankerto, team Unit Reskrim langsung menangkap tersangka Edi Santoso. Pelaku lainnya Muafi saat akan ditangkap langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dengan meninggalkan temannya Edi Santoso, karena belum sempat membonceng, Muafi kabur duluan. Sabtu (19/09/20)
Kemudian tersangka Edi Santoso diminta keterangan serta diinterogasi dengan mengakui perbuatannya, tersangka mengakui bahwa kenal dengan Muafi (DPO) sejak masih kecil dan rumah berdekatan di Siwalankerto.
Saat tertangkap, Edi Santoso kemudian dikeler menuju ketempat pesta sabu dibelakang Balai RW.05 Kel. Siwalankerto dan petugas menemukan Barang Bukti (BB). Barang Bukti sabu tersebut diakui milik Muafi yang melarikan diri dan mengakui tidak ikut patungan dalam membeli barang Narkotika jenis sabu, namun sudah 5 kali diajak membeli barang tersebut. Sekaligus membantu memasarkan ada sepuluh kali dan keuntungan pun tidak dibagi oleh Muafi, tetapi hanya diajak pesta sabu secara gratis.
Barang Bukti yang didapatkan dari tersangka antara lain, 1 kantong plastik warna hijau didalamnya berisi kantong kain warna merah yang juga berisikan 4 kantong plastik klip warna putih yang juga berisikan cristal putih jenis sabu, seberat masing-masing 0,44 gram, 0.55 gram, 0,50 gram, dan 0,44 gram, 1 plastik klip kecil sisa pakai berat bruto 0,35 gram, 1 (satu) buah pipet, 1 buah setang alat hisap dan 1 buah alat berupa timbangan elektrik merk Malboro.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martio menuturkan, “Berapa waktu lalu anggota kami telah menangkap Edi Santoso dalam kasus kepemilikan barang Narkotika berupa sabu yang akan diberikan ke saudara Muafi, sedangkan tersangka Edi Santoso ini juga ikut menjualkan barang milik Muafi dan Muafi sendiri masih dalam penyelidikan. Sedangkan tersangka saat menjualkan barang itu, tidak mendapatkan apa-apa hanya diajak pesta menggunakan shabu secara gratis.”
Tersangka Edi Santoso telah melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I, bukan tanaman, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, perantara jual beli, menukar, menerima, pemufakatan, melakukan kejahatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, tutupnya. (NHC)