BeritaQ.com, Surabaya ~ Kembali Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya menangkap Pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang beraksi pada Hari Rabu (23/09/20) sekira Pukul 17.00 WIB di Pintu tol Tandes Timur di Jalan Margomulyo Surabaya. Rabu (30/09/20)
Dalam keterangannya Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, Tersangka Curat yakni Muhammad Rusdi (44) beralamat di Jalan Sidodadi Surabaya.
Setelah ada laporan dari korban Riono (43) warga Dusun Jati Soko Tuban, dengan sigap Tim Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang didapat.
Rizkika menuturkan, “Awalnya, Pelaku Muhammad Rusdi mempunyai rencana untuk melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengajak temannya saudara (MP) belum tertangkap/ DPO, kemudian berdua naik becak menuju JMP kemudian naik angkot jurusan gresik dan turun di Terminal Osowilangon, selanjutnya mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan cara mencopet.”
Lanjut Rizkika, setelah mengetahui korbannya mereka berdua segera naik angkot lyn WK menuju Jalan Margomulyo Surabaya, Kemudian di Pintul tol Tandes korban turun dihalang-halangi oleh
tersangka dengan cara berdesak–desakan dengan penumpang Angkot lainnya.
“Teman tersangka MP belum tertangkap (DPO) berperan untuk mengambil barang korban sedangkan pelaku Muhammad Rusdi MR bertugas menghalang- halangi korban supaya aksinya tidak diketahui, setelah mendapatkan hasil mereka berdua berpindah angkot. Mengetahui HP dan
uangnya hilang, korban langsung menghadang lyn yang dicurigai ditumpangi tersangka MR dan korban beserta temannya menangkap tersangka MR dan temannya MP tetap berada didalam angkot terdiam berpura- pura tidak kenal dan berhasil melarikan diri,” tuturnya.
Kemudian Petugas Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan tersangka MR di Mapolsek Asemrowo untuk proses lebih lanjut.
Terang Rizkika, “Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Dos book HP merk Samsung Galaxi A 70, 1 buah tas pinggang warna coklat dan 1 buah tas rangsel warna abu-abu.”
Karena perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP pidana. (NHC)