SULSEL, BERITAQ.COM – Seorang sopir ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Tersangka bernama R alias Iwan (29) diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lutra.
Penangkapan tersangka di jalan Poros Lapapa Masamba, Dusun Kuwau, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 20.00 Wita kemarin dengan sejumlah barang bukti disita pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Jumat 27 November 2020 mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Diketahui, sekitar lokasi penangkapan dijadikan lokasi transaksi dilanjutkan penangkapan dan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, dari tangan R alias Iwan, disita sabu-sabu seberat 0,82 gram. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya yaitu uang tunai Rp 200.000,- dan 1 (satu) HP merk Vivo.
Atas perbuatannya, R alias Iwan yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar/pelaku sabu dijerat pasal 112 juncto 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dan barang bukti pelaku sudah diamankan di Mapolres Lutra untuk proses penyidikan lebih lanjut. (yus/ms)