Breaking News

Radio Player

Loading...

Anev Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap 36 Kasus

Rabu, 2 Desember 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kanit Idik unit ll Danang Eko Abrianto menunjukkan barang bukti yang diamankan

Kanit Idik unit ll Danang Eko Abrianto menunjukkan barang bukti yang diamankan

BeritaQ.com, Surabaya – Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bulan November 2020, ada 36 Kasus dengan 57 tersangka. Pria 47 orang dan perempuan 2 orang. Total barang bukti yang disita antara lain, Sabu 1 Kilogram 246,922 Gram, Ganja 20,98 Gram, Ekstasi 19, 5 Butir, Pil Koplo 6000 Butir dan Alprazolam 4 Butir. Rabu (02/12/20)

Kanit Idik Unit II Danang Eko Abrianto mengatakan, ini hasil Anev di bulan November Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan hasil tangkapan selama bulan November dari tanggal 1 sampai tanggal 30 November.

“Berdasarkan dari informasi masyarakat dengan menggunakan amplikasi Jogo Suroboyo anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus selama bulan November sebanyak 36 kasus yang terdiri dari 57 orang tersangka 47 laki-laki 2 perempuan,” tuturnya.

Seorang sales wanita yang ditangkap karena ganja
ads

Lanjut Danang, kami menghimbau kepada masyarakat, supaya masyarakat Surabaya makin pintar dalam hal ini untuk tidak terlibat dalam tindak pidana Narkotika maupun undang-undang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengharapkan untuk masyarakat Surabaya bisa bekerjasama contoh kecil dengan memberikan suatu informasi apapun itu melanggar hukum khususnya Narkotika pada Polrestabes Surabaya. Guna menghalau atau menghancurkan kegiatan Narkoba oleh para pelaku Narkoba lain,” terangnya.

Salah satu tersangka wanita bekerja keseharian adalah Sales mengaku, membeli ganja satu linting karena susah tidur. Tersangka mengaku menyesal, tahu ini dilarang dan tidak akan diulangi lagi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ada juga yang terkena Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 Narkotika. Juga Pasal 62 UU RI nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (NHC)

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru