BeritaQ.com, Surabaya – Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bulan November 2020, ada 36 Kasus dengan 57 tersangka. Pria 47 orang dan perempuan 2 orang. Total barang bukti yang disita antara lain, Sabu 1 Kilogram 246,922 Gram, Ganja 20,98 Gram, Ekstasi 19, 5 Butir, Pil Koplo 6000 Butir dan Alprazolam 4 Butir. Rabu (02/12/20)
Kanit Idik Unit II Danang Eko Abrianto mengatakan, ini hasil Anev di bulan November Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan hasil tangkapan selama bulan November dari tanggal 1 sampai tanggal 30 November.
“Berdasarkan dari informasi masyarakat dengan menggunakan amplikasi Jogo Suroboyo anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus selama bulan November sebanyak 36 kasus yang terdiri dari 57 orang tersangka 47 laki-laki 2 perempuan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Danang, kami menghimbau kepada masyarakat, supaya masyarakat Surabaya makin pintar dalam hal ini untuk tidak terlibat dalam tindak pidana Narkotika maupun undang-undang lainnya.
“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengharapkan untuk masyarakat Surabaya bisa bekerjasama contoh kecil dengan memberikan suatu informasi apapun itu melanggar hukum khususnya Narkotika pada Polrestabes Surabaya. Guna menghalau atau menghancurkan kegiatan Narkoba oleh para pelaku Narkoba lain,” terangnya.
Salah satu tersangka wanita bekerja keseharian adalah Sales mengaku, membeli ganja satu linting karena susah tidur. Tersangka mengaku menyesal, tahu ini dilarang dan tidak akan diulangi lagi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ada juga yang terkena Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 Narkotika. Juga Pasal 62 UU RI nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (NHC)