Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online di Bawah Umur

Selasa, 26 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko sedang menunjukkan barang bukti yang diamankan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko sedang menunjukkan barang bukti yang diamankan

BeritaQ.com, SurabayaDitreskrimsus Polda Jatim kembali ungkap kasus Prostitusi Online, kali ini korbannya anak dibawah umur, usia 15 tahun 10 bulan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham dan Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert, menggelar ungkap kasus di Balai Wartawan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/01/21)

Berdasarkan LP-A/ 4/ V/ RES.2 5/ 2020/ SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 21 Januari 2021, Pelapor Kompol Yusuf Wahyudiono, S.I.K (Kanit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim), berhasil menangkap tersangka AP (22) warga di Tambakrejo RT 05 RW 08 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham didampingi Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, tersangka di tangkap dari laporan anggota melalui 3 aplikasi yang ada di media sosial.

ads

“Aplikasi tersebut adalah, Michat dengan nama akun “Puput”. Kemudian Grup WhatsApp “Beragam Kreasi Jatim, dan
Group Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan akun Facebook Angga Gepeng,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Wildan menambahkan, kronologi kejadian bermula saat ada patroli Siber di awal bulan Januari 2021. Kemudian anggota melakukan analisa dan penyelidikan, sehingga hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai mucikari.

“Sangat disayangkan korban adalah anak dibawah umur, disini korban bernama bunga yang masih berusia 15 tahun 10 bulan,” terangnya.

Ini tindak pidana murni diperkuat dengan 3 orang Ahil: Ahli Pidana (Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LLM – (Unair Surabaya), Anil (TE (Aulia Bahar Pemama, S.Kom., M.ISM – Diskominfo Provinsi Jatim), Ahli Agama (Drs. Saiful Jazil, S.Ag., M.Ag. – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. (NHC)

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru