BeritaQ.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap sabu sebanyak 8,389 Kilogram jaringan Jawa – Sumatra. Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ A/ 381/ XI/ 2020/ NKB/SPKT Polrestabes Surabaya tanggal 12 Nopember 2020 Jois Sandi Eko Susanto dan Laporan Polisi No : LP/ A/ 02/ I/ 2021/ NKB/ SPKT Polrestabes Surabaya tanggal 7 Januari 2021 atas nama Moch Zanuar Hakim Rizki. Rabu (27/01/21)
Keempat tersangka yaitu, Holil, (42) warga Jalan Sindujoyo 6/48 Gresik (dengan peranan Leader atau Koordinator kurir, Dedy Irawan, (31), warga Desa Ngawen RT 02/02 Sedayu Gresik. (dengan peranan leader atau pengawas Koordinator), Moh Ariyansa, (25) warga Desa Asem Manis RT 02/02 Sedayu Gresik (team pengawalan) dan M Rusli (25) Dusun Barangan Desa Bunajih Labang Bangkalan (team pengawalan).
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menuturkan, kronologi kejadian bermula dari tanggal 12 November 2020 di Jalan Jatisari Besar Waru Sidoarjo. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar Narkotika, Jois Sandi Eko Susanto beserta 48 gram sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua bulan kemudian di Jalan Sambisari 2C nomer 30 Surabaya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu Moch Zanuar Hakim Rizki beserta 54,9 gram sabu,” tuturnya.
Lanjut Memo, kemudian dikembangkan, setelah mengumpulkan data dan informasi serta analisa melalui IT, 14 hari kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Kompol Heru dan dibantu oleh tim DF Polrestabes Surabaya, berangkat menuju wilayah Pulau Sumatera untuk membuntuti pelaku.
“Akhirnya tersangka yang melarikan diri kami lakukan tindakan tegas terukur. Kami amankan tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara SPBU Sengeti Jalan Lintas sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” terangnya.
Memo menambahkan, dari keterangan tersangka mengaku mendapatkan upah Rp. 20 juta per kilogram nya yang dibagi berdua antara Holil dan Dedy Irawan. Sedangkan Moh Ariyansa, merupakan adik kandung dari tersangka Dedy Irawan.
“Perannya, mencarikan mobil rental untuk dipakai berangkat dengan imbalan upah antara Rp. 5 juta hingga Rp. 10 juta,- sedangkan M Rusli berperan menjadi sopir dengan imbalan upah Rp. 10 juta sampai Rp. 15 juta,- yang Rp. 1 juta sebagai DP saja ditransfer ke istrinya,” jelasnya.
Menurut tersangka lainnya, beberapa kali di perintah oleh Ruba’i alias Brekele mengambil sabu dari Medan untuk dibawa ke wilayah Jatim. Di bulan Oktober 2020 membawa 10 Kilogram sabu dan di bulan Desember 2020 sebelum Natal membawa 22 kilogram Narkotika jenis sabu. Dan terakhir di bulan Januari 2021 membawa 8 kilogram sabu,” ucapnya.
Barang bukti yang disita petugas, 8,389 kg Narkotika jenis sabu, 2 buah ATM BCA, 5 buah Handphone android, 2 mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu beserta STNK dengan No Pol L 1705 RZ dan W 1392 M.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 Jo 132 dan Pasal 114 Jo 132 dan Pasal 112 Jo 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. (Ki SJ)