Breaking News

Radio Player

Loading...

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pengedar Sabu Antar Pulau

Jumat, 5 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka DS diamankan Satresnarkoba Polres Gresik beserta barang bukti

Tersangka DS diamankan Satresnarkoba Polres Gresik beserta barang bukti

BeritaQ.com, Gresik – Kali ini Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang Warga Negara Indonesia berinisial DS (33) asal Desa Tanjungan, Bangkalan – Madura. Jum’at (05/02/21)

Jauh-jauh menyeberangi selat Madura ke Gresik pengedar Sabu ini diringkus Buser Narkoba di kawasan terminal Malik Ibrahim sesaat pelaku turun dari perahu, Senin (01/02) pukul 15.30 WIB.

Tanpa basa-basi, Polisi langsung menggeledah pria mencurigakan ini. Benar, satu plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu kepergok disimpannya didalam bungkus rokok Chief bermaksud mengelabuhi petugas.

ads

Tak berkutik, DS pun mengakui (dengan logat bahasa Madura) sabu didalam bungkus rokok itu miliknya yang dibawa dari Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku juga diamankan satu Hp Advance warna hitam untuk kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna proses penyidikan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan anggotanya telah meringkus pengedar barang haram antar pulau tersebut.

“Tim Satresnarkoba Polres Gresik kembali melakukan penangkapan pengedar Narkoba, kali ini dari Bangkalan Madura hendak diedarkan di Gresik. Namun nasib apes, pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tutur Alumnus Akpol 2001 tersebut.

“Berkat kejelian anggota, dari penggeledahan tersangka DS ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar berat bruto ±0,44 Gram yang disembunyikannya didalam bungkus rokok di saku kiri celananya,” jelas Arief.

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi perihal pria mencurigakan asal Bangkalan tersebut.

Lanjut Kapolres, entah itu bandar, pengedar maupun pemakai Narkoba yang bermain diwilayah hukumnya. “Polres Gresik tidak akan memberi toleransi, akan kami libas!.”

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.” tutupnya. (NHC)

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru