BeritaQ.com, GRESIK – Jajaran Polres Gresik kembali ringkus pengedar Narkoba antar kota. Kali ini Unit Reskrim Polsek Kedamean berhasil memberangus pemuda berinisial IP (28) warga Jalan Kedungasem, Kecamatan Rungkut Surabaya . Selasa (09/02/21)
Berawal informasi dari masyarakat dimana di depan pabrik baja Desa Krikilan – Driyorejo kerap terjadi transaksi Narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan membidik terduga pelaku.
Tidak selang lama, pemuda mencurigakan berinisial IP yang ditengarai pengedar sabu itu “apes” ditangkap Polisi, Minggu malam(07/02). Setelah digeledah dan ditemukan barang haram tersebut disimpannya dalam bekas bungkus rokok chief yang disembunyikan dalam saku jaket sebelah kiri.

Pelaku sempat berkelit dari mata elang petugas. Dibuangnya poket sabu itu didepan warung, namun petugas tak mudah dikelabui. Nasib terlanjur apes, pengedar sabu ini pun digelandang ke Mapolsek Kedamean.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful, S.H., MH., membenarkan, “Bahwa Unit Reskrim Polsek Kedamean telah mengamankan IP, kedapatan membawa atau menguasai Narkotika jenis sabu,” terang Ali Syaiful.
“Dengan berat bruto ± 0.33 Gram yang disimpannya di dalam bekas bungkus rokok chief disembunyikan dalam saku jaket pelaku sebelah kiri. IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Surabaya hendak mengedarkannya di Gresik,” jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 Gram dan satu buah Hp merk Lava warna hitam.
“Kini IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (NHC)