Breaking News

Radio Player

Loading...

Apes, Pengedar Sabu Asal Surabaya Dibekuk Polsek Kedamean

Selasa, 9 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka IP beserta barang bukti diamankan Polsek Kedamean Gresik

Tersangka IP beserta barang bukti diamankan Polsek Kedamean Gresik

BeritaQ.com, GRESIK – Jajaran Polres Gresik kembali ringkus pengedar Narkoba antar kota. Kali ini Unit Reskrim Polsek Kedamean berhasil memberangus pemuda berinisial IP (28) warga Jalan Kedungasem, Kecamatan Rungkut Surabaya . Selasa (09/02/21)

Berawal informasi dari masyarakat dimana di depan pabrik baja Desa Krikilan – Driyorejo kerap terjadi transaksi Narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan membidik terduga pelaku.

Tidak selang lama, pemuda mencurigakan berinisial IP yang ditengarai pengedar Sabu itu “apes” ditangkap Polisi, Minggu malam(07/02). Setelah digeledah dan ditemukan barang haram tersebut disimpannya dalam bekas bungkus rokok chief yang disembunyikan dalam saku jaket sebelah kiri.

ads

Pelaku sempat berkelit dari mata elang petugas. Dibuangnya poket sabu itu didepan warung, namun petugas tak mudah dikelabui. Nasib terlanjur apes, pengedar sabu ini pun digelandang ke Mapolsek Kedamean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful, S.H., MH., membenarkan, “Bahwa Unit Reskrim Polsek Kedamean telah mengamankan IP, kedapatan membawa atau menguasai Narkotika jenis sabu,” terang Ali Syaiful.

“Dengan berat bruto ± 0.33 Gram yang disimpannya di dalam bekas bungkus rokok chief disembunyikan dalam saku jaket pelaku sebelah kiri. IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Surabaya hendak mengedarkannya di Gresik,” jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 Gram dan satu buah Hp merk Lava warna hitam.

“Kini IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA