Breaking News

Apes, Pengedar Sabu Asal Surabaya Dibekuk Polsek Kedamean

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IP beserta barang bukti diamankan Polsek Kedamean Gresik

Tersangka IP beserta barang bukti diamankan Polsek Kedamean Gresik

BeritaQ.com, GRESIK – Jajaran Polres Gresik kembali ringkus pengedar Narkoba antar kota. Kali ini Unit Reskrim Polsek Kedamean berhasil memberangus pemuda berinisial IP (28) warga Jalan Kedungasem, Kecamatan Rungkut Surabaya . Selasa (09/02/21)

Berawal informasi dari masyarakat dimana di depan pabrik baja Desa Krikilan – Driyorejo kerap terjadi transaksi Narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan membidik terduga pelaku.

Tidak selang lama, pemuda mencurigakan berinisial IP yang ditengarai pengedar sabu itu “apes” ditangkap Polisi, Minggu malam(07/02). Setelah digeledah dan ditemukan barang haram tersebut disimpannya dalam bekas bungkus rokok chief yang disembunyikan dalam saku jaket sebelah kiri.

ads

Pelaku sempat berkelit dari mata elang petugas. Dibuangnya poket sabu itu didepan warung, namun petugas tak mudah dikelabui. Nasib terlanjur apes, pengedar sabu ini pun digelandang ke Mapolsek Kedamean.

Baca Juga
Asyik Pesta Sabu, Budak Narkoba di Bawean Digrebek Polisi

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful, S.H., MH., membenarkan, “Bahwa Unit Reskrim Polsek Kedamean telah mengamankan IP, kedapatan membawa atau menguasai Narkotika jenis sabu,” terang Ali Syaiful.

“Dengan berat bruto ± 0.33 Gram yang disimpannya di dalam bekas bungkus rokok chief disembunyikan dalam saku jaket pelaku sebelah kiri. IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Surabaya hendak mengedarkannya di Gresik,” jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 Gram dan satu buah Hp merk Lava warna hitam.

“Kini IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (NHC)

Bikin Website Murah

Berita Terkait

Terungkap Ancaman Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Sempat Peras Warga Rp 5 Juta Dari Hasil Tangkapan Balapan Liar
Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Usai Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB
Polsek Tamalanrea Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor, Ini Pelanggarannya
Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta
Polsek Sungai Selan Tangkap Empat Pencuri Sawit Bersenjata Api
H. Nursanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Keliru!
Dibalik Kisruh Tambang Morowali: Nur Santi Tuntut Keadilan, Bukan Kriminalisasi
Diduga Oknum Polisi Beking Aktivitas Penambang Galian C di Maros, Ini Tanggapan Kasatreskrim
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:03 WIB

Terungkap Ancaman Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Sempat Peras Warga Rp 5 Juta Dari Hasil Tangkapan Balapan Liar

Senin, 10 Maret 2025 - 16:35 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Usai Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB

Senin, 10 Maret 2025 - 15:31 WIB

Polsek Tamalanrea Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor, Ini Pelanggarannya

Senin, 10 Maret 2025 - 00:53 WIB

Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:22 WIB

Polsek Sungai Selan Tangkap Empat Pencuri Sawit Bersenjata Api

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:08 WIB

H. Nursanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Keliru!

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:56 WIB

Dibalik Kisruh Tambang Morowali: Nur Santi Tuntut Keadilan, Bukan Kriminalisasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:42 WIB

Diduga Oknum Polisi Beking Aktivitas Penambang Galian C di Maros, Ini Tanggapan Kasatreskrim

Berita Terbaru