Breaking News

Polres Tana Toraja Gelar Press Realese Penyebar Video Mesum, Permintaan Pelaku Ditolak Korban

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Tana Toraja – Tertangkapnya YP (22) sebagai penyebar video asusila (mesum) sejoli pelajar di Destinasi Wisata Kondoran Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 10 Januari 2022 lalu.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi menyampaikan pada beberapa media online, cetak dan elektronik dalam Press Release bertempat di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja, Kamis 20 Januari 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku YP (22) sengaja merekam video mesum pelajar tersebut, untuk mengancam, dua sejoli pelajar (korban) dengan meminta uang Rp.1,5 juta, kalau tidak bayar video ini akan disebar ke media sosial, ini unsur pemerasan,” terang AKBP Juara Silalahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga
Safari Subuh Kapolrestabes Makassar Bersama PJU Polrestabes di Masjid Ainul Yaqin

Dan pelaku penyebar video mesum atau asusila ditetapkan tersangka dan melanggar Pasal 37 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU Nomor 44 di pasal 9 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan maximum 6 tahun penjara.

Nah, saat pelaku meminta uang agar tidak disebar video, justru ditolak oleh korban. Hal itu membuat pelaku kesal, hingga tega menyebarkan video-video mesum/asusila tersebut.

“Pelaku ini kesal karena ditolak permintaannya, untuk bersetubuh,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, hanya butuh waktu satu hari bagi polisi untuk menangkap pelaku penyebaran video asusila yang sudah viral di media sosial. YP (22) diamankan polisi di rumah pamannya.

Baca Juga
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Gelar Pasukan Kamseltibcar Lantas

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Toraja AKP Syamsul Rijal mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo warna biru yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut.

“Dan tersangka YP (22) terancam juga dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Karena kedua korban masih dibawah umur dan proses hukum tetap berjalan juga melalui pradilan anak. Dan Undang -Undang RI pasal 45 ayat 1 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku bagi pelaku,” tandasnya.

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB