Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Tana Toraja Gelar Press Realese Penyebar Video Mesum, Permintaan Pelaku Ditolak Korban

Kamis, 20 Januari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tana Toraja – Tertangkapnya YP (22) sebagai penyebar video asusila (mesum) sejoli pelajar di Destinasi Wisata Kondoran Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 10 Januari 2022 lalu.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi menyampaikan pada beberapa media online, cetak dan elektronik dalam Press Release bertempat di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja, Kamis 20 Januari 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku YP (22) sengaja merekam Video mesum pelajar tersebut, untuk mengancam, dua sejoli pelajar (korban) dengan meminta uang Rp.1,5 juta, kalau tidak bayar video ini akan disebar ke media sosial, ini unsur pemerasan,” terang AKBP Juara Silalahi.

ads

Dan pelaku penyebar video mesum atau asusila ditetapkan tersangka dan melanggar Pasal 37 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU Nomor 44 di pasal 9 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan maximum 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, saat pelaku meminta uang agar tidak disebar video, justru ditolak oleh korban. Hal itu membuat pelaku kesal, hingga tega menyebarkan video-video mesum/asusila tersebut.

“Pelaku ini kesal karena ditolak permintaannya, untuk bersetubuh,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, hanya butuh waktu satu hari bagi polisi untuk menangkap pelaku penyebaran video asusila yang sudah viral di media sosial. YP (22) diamankan polisi di rumah pamannya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Toraja AKP Syamsul Rijal mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo warna biru yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut.

“Dan tersangka YP (22) terancam juga dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Karena kedua korban masih dibawah umur dan proses hukum tetap berjalan juga melalui pradilan anak. Dan Undang -Undang RI pasal 45 ayat 1 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku bagi pelaku,” tandasnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA