Mamuju, BeritaQ.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 24 / VIII / 2020 / Sat Reskrim, tanggal 26 Agustus 2020, Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye peserta pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dalam Press Realese yang diterima oleh media ini, Senin 31 Januari 2022 kronologis kejadian perkara diuraikan bahwa sekitar bulan Maret hingga bulan April tahun 2019 KPU Sulbar selaku panitia penyelenggara pemilihan calon anggota DPD-RI TA.2019 melaksanakan kegiatan belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD-RI TA.2019.
Pada kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran KPU Provinsi Sulawesi Barat ini terdapat item kegiatan belanja fasilitas kampanye berupa penayangan iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA.2019 daerah pemilihan Sulawesi Barat dengan jumlah 30 (Tiga Puluh) calon pada media Televisi, dengan anggaran sebesar Rp. 2.740.500.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pada pelaksanaan kegiatan belanja fasilitas kampanye tersebut, berdasarkan hasil penyidikan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat KPU Provinsi Sulawesi Barat yang menjabat pada saat itu dan juga pelaksana kegiatan yakni PT. Banua Broadcasting Multiplex.
Dimulai dari penetapan pelaksana kegiatan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung padahal seharusnya ada beberapa metode lainnya yang harus dilakukan untuk menentukan pelaksana kegiatan tersebut. Selain itu para pelaku yang menjabat saat itu ataupun pelaksana kegiatan yaitu PT. Banua Broadcasting Multiplex melaksanakan kegiatan tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan, dimana pelaksanaan kegiatan tersebut hanya menayangkan 9 (Sembilan) iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA.2019.
Para pelaku sesuai peran masing-masing juga menerima sejumlah uang yang besarannya bervariatif dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut.
Berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Perwakilan Sulbar atas perbuatan para pelaku terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.869.609.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah).
Untuk kasus ini, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah menetapkan 9 (Sembilan) orang sebagai tersangka baik dari pihak KPU Provinsi Sulbar ataupun pihak pelaksana kegiatan, yaitu, BH (56) selaku KPA, IR (40) selaku PPK, AA (40) Ketua Pokja, RR (48) anggota Pokja, GR (58) anggota Pokja, AE (54) PPHP, DA (52) PjPHP, dan WA (54) Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex, serta AB (41) Komisaris PT. Banua Broadcasting Multiplex.
Kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 1.001.000.000,- (Satu Milyar Satu Juta Rupiah), dimana Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk uang tunai dan Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.
Telah dilakukan penyidikan terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengiriman 4 berkas perkara (Tahap I) kepada JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamuju pada bulan Desember tahun 2021, akan tetapi ada pengembalian berkas perkara oleh JPU karena ada beberapa petunjuk (P-19) yang perlu dilengkapi pada berkas perkara.
Penyidik juga telah berusaha maksimal melengkapi 2 berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) yang diberikan oleh JPU dan saat ini sudah dikirim kembali kepada JPU untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Sedangkan 2 berkas perkara lainnya masih dalam proses dilengkapi dan apabila sudah selesai dilengkapi akan segera dikirim kembali kepada JPU
Barang bukti yang diamankan,
Dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan, SK beberapa tersangka yang merupakan pejabat negara, Dokumen-dokumen perusahaan milik PT. Banua Broadcasting Multiplex;
Slip setoran ke kas negara sebesar Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Uang tunai sebesar Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari beberapa tersangka dan juga saksi.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Sementara sekian informasi yang dapat kami sampaikan terkait penanganan kasus ini, untuk lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan diinformasikan kemudian, Terimahkasih.