Breaking News

Minta Ayahnya dapat Keadilan Hukum, Seorang Anak di Makassar Harapkan Perlindungan Presiden

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Makassar, BeritaQ.com – ketidakadilan hukum kembali dialami oleh salah satu warga di kota Makassar Sulawesi Selatan. Hal tersebut dialami oleh Panca Trisna T yang divonis 2 Tahun penjara lantaran dianggap memalsukan Akta Tanah yang berlokasi di daerah Kecamatan Biringkanaya kota Makassar.

Awalnya Panca Trisna T membeli lahan di daerah Biringkanaya tersebut dari Hendro susantio dengan surat serta administrasi yang lengkap pada tahun 2004. Setelah melakukan pengecekan di instansi-instansi terkait dan tidak menemukan kejanggalan, Panca trisna pun melakukan transaksi jual beli dengan Hendro susantio dan kemudian melakukan perubahan nama pada hak atas tanah dari sebelumnya atas nama Hendro susantio menjadi Panca Trisna T. Dan setelah proses perubahan nama, lantas Panca Trisna kemudian menjual kepada pihak lain yakni PT JAPFA. Namun, setelah dilakukan penjualan kepada PT JAPFA, panca Trisna kemudian dilaporkan terkait tuduhan pemalsuan akta tanah yang juga pernah dicek keabsahannya serta pernah menjadi jaminan di Bank.

Hal tersebut diungkapkan oleh Stella yang merupakan anak dari Pak Panca Trisna sekaligus meminta keadilan hukum terhadap kasus yang menjeret ayahnya (Panca Trisna T) terkait tuduhan pemalsuan akta tanah pada Kamis (17/03/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ayah saya (Panca Trisna T) divonis 2 tahun penjara, karena dituduh memalsukan akta tanah. Padahal sebelum ayah saya membeili tanah itu, ayah saya (Panca Trisna T) telah mengecek keasliannya. Bahkan, pernah kami jadikan jaminan di bank, dan bank tidak mempermasalahkan keaslian legalitas tanah itu,” papar stella saat jumpa pers di Jl. Boulevard, Panakkukang kota Makassar.

Baca Juga
Tolak Wacana 3 Periode Dan Penundaan Pemilu 2024, IMM Gowa Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Stella juga menyayangkan putusan dari pengadilan yang telah mengvonis ayahnya terkait tuduan pemalsuan akta tanah tersebut, yang menurutnya tidak tepat karena ayahnya (Panca Trisna T) awalnya hanya berstatus pembeli dari Hendro susantio. Stella pun meminta hal yang menimpa ayahnya dapat diberikan keadilan hukum serta perlindungan dari para pihak terkait.

“Makanya, melalui konferensi pers ini, kami berharap para petinggi di negeri ini, bapak Presiden Jokowi dan Menteri Polhukam bapak Mahfud MD untuk memberikan kami perlindungan dan keadilan hukum. Karena kami menilai bapak saya (Panca Trisna) tidak ada kaitannya dengan kasus sengketa tanah itu, karena kasus sengketa tanah terjadi pada tahun 1979 yang lalu. Ayah saya pada saat itu, berusia 13 tahun atau SMP pada saat itu,” lanjut stella dengan sedih.

Kuasa hukum terdakwa panca trisna yang mendampingi stella saat jumpa pers mengatakan bahwa dokumen akta tanah yang dimiliki klienya tersebut tidak memiliki kecacatan sama sekali dan lengkap.

Baca Juga
Menkopolhukam, Menag dan Kadensus 88 Hadiri Mubes 2 ASSCHOL Bangkalan Didampingi Forkopimda Jatim

“Selaku Kuasa hukum, saat waktu di persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, seperti apa yang disampaikan oleh putri dari klien kami. Pak Trisna pembeli beriktikad baik, karena sebelum dia menandatangani akta jual beli semua dokumen terlebih dahulu diperiksa kebenaran dan keabsahannya. Sertifikat hak miliknya itu semua sudah dicek pak Panca Trisna sebelum membeli dari pak Hendro. setelah dicek kebenaran dan keabsahannya barulah klien kami (Panca Trisna) menandatangani atau transaksi akta jual beli,” ungkap Husain Rahim saijje, SH kuasa hukum panca trisna.

Lebih lanjut, Husain mengungkapkan bahwa pelapor sampai saat ini tidak bisa menunjukkan bukti bahwa panca trisna telah melakukan pemalsuan dokumen.

“Sampai saat sekarang ini, pihak pelapor tidak punya bukti akta autentik apa yang dipalsukan, karena semua sertifikat dari penjual itu sudah berbalik nama ke klien kami, semua sudah sah dan kami sudah menunjukkan di persidangan bahwa si pelapor sudah tidak memiliki hak dan tidak punya lagi legal standing,” jelas Husain

dia juga menjelaskan, memang benar bahwa tanah yang menjadi objek tuduhan kepada kliennya pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri oleh ayah dari pelapor. Akan tetapi Saat itu, hak kepemilikan tanah masih di tangan Hendro Susantio.

Baca Juga
Forkopimda Jatim Dampingi Menkopolhukam Cek Prokes dan Pengamanan Gereja di Surabaya

“Sebelum dibeli klien kami (Panca Trisna), tanah ini pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri hingga sampai ke mahkamah agung. Saat itu Pangkuyudin (ayah dari pelapor) menggugat pak Hendro Susantio terkait hak kepemilikan tanah. dalam peroses peradilan itu Pangkuyuddin kalah. Bahkan saat dia mengajukan PK, PK nya ditolak oleh Mahkamah Agung. karena, tidak punya legal standing atas kepemilikan tanah itu,” paparnya.

Husain juga merasa heran dengan vonis yang diterima oleh kliennya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dan meminta para pihak agar bisa membantu proses keadilan hukum yang menimpa kliennya itu.

“Kami mohon agar menjadi perhatian bagi para pejabat pengambil kewenangan, pemegang kekuasaan, agar memperhatikan penegakan hukum yang seperti ini, baik itu akademisi dan praktisi agar hukum di negara ini tidak dilemahkan,” Tutupnya.

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB