Polman, BeritaQ.com – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman), Polda Sulawesi Barat, melalui unit tindak Pidana Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Selasa (10/05/2022).
Didampingi Pejabat Utama, Hasil Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam press release.
Dalam keterangannya, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, polres Polman telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpanan dana upah kerja atas penyelenggaraan BSPS yang di kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Adapun anggaran ini bersumber dari APBN Tahun 2018 terkhusus kegiatan yang di lakukan di kabupaten Polman tepatnya di Kelurahan Petoosang desa Mombi kecamatan Allu dan Sesa Samasundu Kecamatan Limboro,” jelas Kapolres Polman.
Lanjut dikatakan Kapolres Polman, kasus ini terdapat dua laporan dengan nomor: LLP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020. Dan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020,
“Dari dua laporan tersebut, Penyidik Polres Polman Menetapkan dua orang tersangka diantaranya Berinisial AAA Pekerjaan karyawan Bank dan MJI Berstatus Wiraswasta,” kata Kapolres Polman.
Adapun peran para tersangka, lanjut Kapolres menjelaskan, Tersangka AAA selaku karyawan pada salah satu Bank yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS di kabupaten Polman, dengan inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan dengan nomor pin berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI sebanyak 180 penerima bantuan tanpa surat kuasa.
“Sementara boleh tersangka MJI ini mencairkan dana upah tukang tersebut melalui ATM dan tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI,” ungkap Kapolres Polman.
Untuk Pasal yang diterapkan, kata Agung, kedua tersangka AAA dan MJI, Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada polres Polman menerapkan pasal 2 Ayat 1 Subsider pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999.
Sementara untuk kerugian negara yang di timbulkan yaitu sebesar RP. 298.800.000,00 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta depan ratus ribu rupiah).
Hms/Gid