Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan

Kamis, 21 Juli 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, BeritaQ.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan tiga Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung, Kamis (21/7/2022).

Kawasan hutan lindung itu berada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Tiga tersangka masing-masing memiliki peran yang berbeda beda untuk dapat menerbitian sertifikat hak milik nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

ads

Sertifikat itu terbit di Kantor Pertanahan Mamuju, sementara lokasi yang di maksudkan telah dibanguni Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) yang berada di Desa Tadui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga merugikan negara, dengan nilai sebesar Rp 2.817.137.263. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dengan fungsi lindung seluas 10.370 M2 yang telah dibanguni SPBU,” jelas kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dididk Istiyanta, Kamis (21/7/2022).

Dirincikan peran tersangka ADH sebagai penginisiasi pemohon atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

Tersangka ADH sendiri merupakan wakil ketua DPRD Mamuju, yang saat ini masih aktif.

Sementara tersangka HN merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Mamuju, berperan dalam menyetujui diterbitkanya SHM nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

Untuk tersangka ketiga, yakni SB, mantan kepala Desa Tadui, berperan menerbitkan dan menandatangani Seporadik.

Tiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Kelas II Mamuju, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000,000.

Berita Terkait

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan
Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum
Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang
Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita
Konferensi Pers, Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:36 WITA

Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:32 WITA

Konferensi Pers, Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:58 WITA

Atas Perintah Kanit! Oknum Penyidik Polsek Tamalanrea Diduga Lepaskan Pelaku Penganiayaan Siswi di Makassar

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA

Serba-Serbi

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Rabu, 8 Okt 2025 - 04:11 WITA