Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan

Kamis, 21 Juli 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, BeritaQ.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan tiga Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung, Kamis (21/7/2022).

Kawasan hutan lindung itu berada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Tiga tersangka masing-masing memiliki peran yang berbeda beda untuk dapat menerbitian sertifikat hak milik nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

ads

Sertifikat itu terbit di Kantor Pertanahan Mamuju, sementara lokasi yang di maksudkan telah dibanguni Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) yang berada di Desa Tadui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga merugikan negara, dengan nilai sebesar Rp 2.817.137.263. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dengan fungsi lindung seluas 10.370 M2 yang telah dibanguni SPBU,” jelas kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dididk Istiyanta, Kamis (21/7/2022).

Dirincikan peran tersangka ADH sebagai penginisiasi pemohon atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

Tersangka ADH sendiri merupakan wakil ketua DPRD Mamuju, yang saat ini masih aktif.

Sementara tersangka HN merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Mamuju, berperan dalam menyetujui diterbitkanya SHM nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

Untuk tersangka ketiga, yakni SB, mantan kepala Desa Tadui, berperan menerbitkan dan menandatangani Seporadik.

Tiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Kelas II Mamuju, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000,000.

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA