Breaking News

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Mamuju, BeritaQ.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung, Kamis (21/7/2022).

Kawasan hutan lindung itu berada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Tiga tersangka masing-masing memiliki peran yang berbeda beda untuk dapat menerbitian sertifikat hak milik nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat itu terbit di Kantor Pertanahan Mamuju, sementara lokasi yang di maksudkan telah dibanguni Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) yang berada di Desa Tadui.

“Sehingga merugikan negara, dengan nilai sebesar Rp 2.817.137.263. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dengan fungsi lindung seluas 10.370 M2 yang telah dibanguni SPBU,” jelas kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dididk Istiyanta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga
Segera Disidangkan, JPU Limpahkan Berkas Andi Dodi ke Pengadilan Tipikor Mamuju

Dirincikan peran tersangka ADH sebagai penginisiasi pemohon atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

Tersangka ADH sendiri merupakan wakil ketua DPRD Mamuju, yang saat ini masih aktif.

Sementara tersangka HN merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Mamuju, berperan dalam menyetujui diterbitkanya SHM nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

Untuk tersangka ketiga, yakni SB, mantan kepala Desa Tadui, berperan menerbitkan dan menandatangani Seporadik.

Tiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Kelas II Mamuju, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000,000.

Baca Juga
Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Beri Harapan untuk PT. Artha Bumi Mining

Berita Terkait

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 Nov 2024 - 16:11 WIB

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB