Breaking News

Radio Player

Loading...

Segera Disidangkan, JPU Limpahkan Berkas Andi Dodi ke Pengadilan Tipikor Mamuju

Jumat, 29 Juli 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Mamuju, BeritaQ.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, hari ini resmi melimpahkan berkas terdakwa Andi Dodi Hermawan, yang saat ini di tahan di Rutan Klas II B Mamuju, di Pengadilan Negeri Mamuju. Jumat (29/7/2022).

Terdakwa Andi Dodi Hermawan, yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Mamuju diduga ikut terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju yang merugikan negara senilai Rp. 2.817.137.263.

ads

Dalam sebuah realese tertulis yang diterima media ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi sulbar, Amiruddin mengatakan, hari ini JPU pada Kejaksaan Negeri Mamuju melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” ungkap Amiruddin.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), menahan tiga orang tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial ADH, pemilik SPBU Tadui, AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.

Berita Terkait

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan
Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum
Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang
Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:36 WITA

Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA