Breaking News

Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Hutan Lindung Desa Tadui

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, BeritaQ.com – Penyidik Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan hak Hutan Negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui. Mamuju, Senin (1/8/2022).

Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju.

Dua orang tersangka masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang sudah pensiun.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing tersangka inisial MI mantan pegawai BPN 2017 sekarang aktif ASN Kanwil Pertanahan, MN mantan pegawai BPN Mamuju 2017 sekarang aktif Kepala BPN Majene. Sementara MU pegawai BPN Mamuju tahun 2017 sekarang sudah pensiun.

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar dengan Nomor : Nomor: PRINT – 553/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 554/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tanggal 1 Agustus 2022 di Rutan Klas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi tadi hingga sore,” tulis Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, dalam keterangan persnya.

Dijelaskan, ketiga tersangka berperan sebagai TIM A sebagai pemeriksa tanah pada tahun 2017 lalu yang diangkat HN tersangka sebelumnya pada kasus hutan lindung.

“Tiga tersangka ini ditugaskan untuk memberikan rekomendasi diterbitkanya status kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Namun, ketiga tersangka ini tidak melaksanakan tugasnya untuk mengadakan penelitian dan pengakajian terkait status tanah tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Sosial Politik

Bareng Forkopimda Sulsel, OPD Makassar Bahas Deteksi Dini

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:30 WITA

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA