Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Hutan Lindung Desa Tadui

Selasa, 2 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, BeritaQ.com – Penyidik Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menetapkan tiga Tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan hak Hutan Negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui. Mamuju, Senin (1/8/2022).

Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju.

Dua orang tersangka masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang sudah pensiun.

ads

Masing-masing tersangka inisial MI mantan pegawai BPN 2017 sekarang aktif ASN Kanwil Pertanahan, MN mantan pegawai BPN Mamuju 2017 sekarang aktif Kepala BPN Majene. Sementara MU pegawai BPN Mamuju tahun 2017 sekarang sudah pensiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar dengan Nomor : Nomor: PRINT – 553/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 554/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tanggal 1 Agustus 2022 di Rutan Klas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi tadi hingga sore,” tulis Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, dalam keterangan persnya.

Dijelaskan, ketiga tersangka berperan sebagai TIM A sebagai pemeriksa tanah pada tahun 2017 lalu yang diangkat HN tersangka sebelumnya pada Kasus Hutan Lindung.

“Tiga tersangka ini ditugaskan untuk memberikan rekomendasi diterbitkanya status kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Namun, ketiga tersangka ini tidak melaksanakan tugasnya untuk mengadakan penelitian dan pengakajian terkait status tanah tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA