Mamuju, BeritaQ.com – Penyidik Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan hak Hutan Negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui. Mamuju, Senin (1/8/2022).
Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju.
Dua orang tersangka masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang sudah pensiun.
Masing-masing tersangka inisial MI mantan pegawai BPN 2017 sekarang aktif ASN Kanwil Pertanahan, MN mantan pegawai BPN Mamuju 2017 sekarang aktif Kepala BPN Majene. Sementara MU pegawai BPN Mamuju tahun 2017 sekarang sudah pensiun.
Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar dengan Nomor : Nomor: PRINT – 553/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 554/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, PRINT – 555/ P.6.5/ Fd.2/ 08/ 2022, tanggal 1 Agustus 2022 di Rutan Klas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi tadi hingga sore,” tulis Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, dalam keterangan persnya.
Dijelaskan, ketiga tersangka berperan sebagai TIM A sebagai pemeriksa tanah pada tahun 2017 lalu yang diangkat HN tersangka sebelumnya pada kasus hutan lindung.
“Tiga tersangka ini ditugaskan untuk memberikan rekomendasi diterbitkanya status kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Namun, ketiga tersangka ini tidak melaksanakan tugasnya untuk mengadakan penelitian dan pengakajian terkait status tanah tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.