Breaking News

Mahfud Apresiasi Kerja Keras serta Profesionalitas Polri dan Kejagung

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DNID Banten – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice FS Cs telah berstatus lengkap (P-21). Oleh karena itu, kasus FS segera dibawa ke pengadilan.

Menteri Koordinator Bidpolhumkam (Bidang Politik Hukum dan Keamanan) Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras, tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap. Melibatkan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka untuk obstruction of justice,” kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dengan Mahfud, Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” lanjutnya.

Ia juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

Menurut Mahfud, Polri secara simultan, bukan hanya menangani pidananya, tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan dan persyaratannya.

“Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo (FS) menjadi bukti, tidak ada proses bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Polri.

“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya sekali, langsung jadi,” tegasnya.

Berita Terkait

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut
Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang
Kapolda Babel Atensi Pengeroyokan Tiga Wartawan dan  Masuk Tahap Penyidikan
Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah
Polri ; (TPPO) Tindak Pidana Penjualan Orang Jaringan Internasional Bertambah 1 Orang
Resmob Polsek Manggala Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Kanit Reskrim Iptu Iqmal: Berawal dari Laporan Polisi Korban
Pria 39 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:31 WITA

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:59 WITA

Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:28 WITA

Kapolda Babel Atensi Pengeroyokan Tiga Wartawan dan  Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:21 WITA

Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:32 WITA

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:52 WITA

Polri ; (TPPO) Tindak Pidana Penjualan Orang Jaringan Internasional Bertambah 1 Orang

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WITA

Resmob Polsek Manggala Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Kanit Reskrim Iptu Iqmal: Berawal dari Laporan Polisi Korban

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:27 WITA

Pria 39 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu 

Berita Terbaru

Sekretaris Disparpora Padang Pariaman, Alfiardi, ST, MT.

Peristiwa

Komisi IV DPRD Pesisir Selatan Kunjungi Disparpora Padang Pariaman

Sabtu, 19 Jul 2025 - 00:23 WITA