Jakarta, DNID Banten – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice FS Cs telah berstatus lengkap (P-21). Oleh karena itu, kasus FS segera dibawa ke pengadilan.
Menteri Koordinator Bidpolhumkam (Bidang Politik Hukum dan Keamanan) Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras, tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap. Melibatkan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka untuk obstruction of justice,” kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih dengan Mahfud, Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.
Menurut Mahfud, Polri secara simultan, bukan hanya menangani pidananya, tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan dan persyaratannya.
“Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo (FS) menjadi bukti, tidak ada proses bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Polri.
“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya sekali, langsung jadi,” tegasnya.