DNID.co.id Tanah Karo – Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H.,M.H.,S.I.K, mengelar press rilis Terkait pengerebekan tersangka narkoba meninggal dunia saat diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1,67 gram, dan Empat tersangka lainnya, di Markas Polres Karo, Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, (15/11/2022).
Dijelaskan Kapolres Karo didampingi Wakapolres Kompol A.Siahan, Kasat Narkoba AKP H David Tobing, serta Kadus Situnggaling Roger Markus Girsang. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Satres Narkoba yang sudah menjadi target operasi pada hari Senin tanggal 14 November 2022, sekira pukul 17.00 WIB, di lokasi desa Simpang Tiga Merek, Kecamatan Merek.
“S.Sitohang (43) yang tertera pada KTP merupakan warga Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, adalah seorang Residivis kasus Narkotika, diamankan dilokasi Jalan Merek-Siantar persisnya seberang Panglong Gunung Tua,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kronologi kejadian menyebabkan meninggal dunia tersangka SS, diterangkannya” Pukul 19.20 WIB pada tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 1.67 gram yang sudah dikemas dalam paket sebanyak 7 paket dalam plastik klip berles merah ditemukan disaku celana belakang, dua unit Handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu juta lima puluh ribu rupiah).
“Saat tersangka akan dibawa kerumah kos-kosan yang ditempatinya, didampingi Kadus, Tiba-tiba SS meronta-ronta, dan lemas kemudian kejang-kejang, personel dan Kepling membawa tersangka ke puskesmas yang berjarak 800 meter dari lokasi,setibanya di Puskesmas Merek dan di Periksa Petugas Media yang bertugas saat itu, Ternyata Tersangka S.S Telah Meninggal Dunia untuk Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe Untuk Penanganan lebih lanjut.
Bersamaan itu Personel Sat Res Narkoba yang lain didampingi Kepling Menuju Rumah Tersangka S .S yang Berjarak 150 Meter dari TKP, Hasilnya ditemukan Empat Orang Laki – Laki Berinisial SA, RMS ,IS dan AM didalamnya,“Dari rumah kos tersangka ditemukan barang bukti berupa 0,42 gram yang sudah dipaket dalam plastik klip berles merah, satu buah kaca pirex, satu buah bong, lima pipet plastik, satu unit hp Nokia warna biru, satu buah botol plastik cotton Bud, satu potong jarum,satu klip berles merah bekas terbakar,”jelas Kapolres.
Diakhiri Kapolres Karo dengan menjelaskan, Pada tubuh tersangka tidak ada ditemukan bekas penganiayaan, berdasarkan hasil visum dari rumah sakit umum, serta jenazah tersangka sudah kita bawa ke RS Bhayangkara Bhayangkara Medan, untuk diketahui penyebab kematiannya, walaupun pihak keluarga sudah menegaskan bahwasanya tersangka memiliki penyakit bawaan.
“Dari Hasil Keterangan Keluarga, Tersangka S.S ada Memiliki Riwayat Penyakit Jantung”, Jelasnya.
Sementara Kepling Situnggaling Roger Markus Girsang di Dampingi Perangkat Desa Tumpal Pardede Sangat Mengapresiasi Kinerja Polres Karo,dan Meminta agar dapat Bekerja sama dengan Polres Karo untuk Membersihkan Narkoba di Wilayahnya.