MAKASSAR, DNID — Korban penganiayaan (ELV) yang dilakukan oleh mantan Sekcam Sombaopu inisial KRL beberapa bulan lalu, merasa terpukul saat meminta keadilan dan penegakan hukum dari pihak kepolisian.
ELV merasa dirinya justru dijadikan lahan untuk mendapatkan uang lantaran salah satu oknum penyidik dan Kanit di Satreskrim Polrestabes Makassar meminta korban untuk bagi fee dalam tahap mediasi untuk cabut laporan.
Tahap mediasi tersebut berdasar pada Laporan Polisi saat korban ELV melaporkan tindak kekerasan Penganiayaan Di Polrestabes Makassar pada Hari Senin tgl 15 Agustus 2022./ Dengan No LP / STBL : 1439 / VIII / 2022 / Polda Sul-Sel / Restabes Makassar.

Hal itu terungkap setelah tim media DNID mendapat informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa korban (ELV) mengadu padanya (sumber informasi) terkait adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapatkan kontak korban (ELV), ia membenarkan terkait ketidakadilan yang dialaminya.
“Betul pak, setelah saya melapor di Polrestabes Makassar, ada upaya mediasi untuk cabut laporan dari penyidik berinisial SLM,” terang ELV saat dikonfirmasi melalui via WA, kamis (15/12/2022).
“Terlapor (KRL) menyediakan uang 50 jt untuk upaya damai, tapi yg buatka kaget karena pihak penyidik meminta 50% dari hasil damai itu jika sepakat, alasannya Pak Kanit yang minta,” lanjut ELV
Upaya damai tersebut diinisiasi oleh pihak kepolisian dengab persetujuan dari pihak pelapor dan terlapor sebagai bentuk komitmen Polrestabes Makassar dalam penerapan Restorative Justice (RJ).
Namun dalam proses mediasi, pihak pelapor kaget setelah ada permintaan penyidik untuk bagi hasil mediasi.
Proses mediasi pun gagal karena pihak pelapor tidak setuju dengan permintaan bagi hasil tersebut, disisi lain pihak terlapor (KRL) tidak menyetujui beberapa syarat yang diajukan pihak pelapor (ELV).
Setelah gagal mediasi, permintaan bagi hasil tidak sampai disitu saja. Setelah korban meninggalkan Polrestabes Makassar, korban kembali dihubungi oleh penyidik (SLM) untuk kembali ke ruangan Kanit bicarakan soal permintaan bagi hasil.
“Waktu mauka pulang, ditelpon ka sama penyidik untuk kembali keruangan, katanya ada yang mau dia bicarakan,” jelas ELV.
“Waktuku naik diruangan ketemu itu penyidik, dia (penyidik inisial SLM) bilang sudahmi bicara sama Kanitnya, katanya mauji biar 10 jt sj,” sambungnya.
Kanit Reskrim inisial JLN saat dikonfirmasi secara lansung di ruangannya menjelaskan bahwa tidak ada permintaan seperti itu.
“Tidak ada permintaan seperti itu, siapa yang bilang ?,” Terang Kanit Reskrim tersebut, jumat (16/12/2022).
“Demi Allah, tidak ada permintaan seperti itu, saya tidak pernah menyebutkan kalau saya meminta untuk bagi hasil mediasi, tapi saya tidak tahu kalau penyidiknya mengatakan seperti itu. Sebentar saya panggil penyidiknya (SLM),” lanjut Kanit Reskrim dengan sumpahnya yang menangani Unit Tipidum di Polrestabes Makassar.
Ia juga menerangkan, kasus itu sudah putus, terlapor dikenakan pasal 352. Terlapor menjalani masa percobaan selama 1 bulan.
“Saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang kualami pak,” harap korban penganiayaan (ELV).
“Saya ditampar, rambutku ditarik, dipukuli, kenapa hukuman yang dikenakan seringan itu,” tutupnya dengan penuh harap.