MAKASSAR, DNID — Korban penganiayaan (ELV) yang dilakukan oleh mantan Sekcam Sombaopu inisial KRL beberapa bulan lalu, merasa terpukul saat meminta keadilan dan penegakan hukum dari pihak kepolisian.
ELV merasa dirinya justru dijadikan lahan untuk mendapatkan uang lantaran salah satu oknum penyidik dan Kanit di Satreskrim Polrestabes Makassar meminta korban untuk bagi fee dalam tahap mediasi untuk cabut laporan.
Tahap mediasi tersebut berdasar pada Laporan Polisi saat korban ELV melaporkan tindak kekerasan Penganiayaan Di Polrestabes Makassar pada Hari Senin tgl 15 Agustus 2022./ Dengan No LP / STBL : 1439 / VIII / 2022 / Polda Sul-Sel / Restabes Makassar.
Hal itu terungkap setelah tim media DNID mendapat informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa korban (ELV) mengadu padanya (sumber informasi) terkait adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dialaminya.
Setelah mendapatkan kontak korban (ELV), ia membenarkan terkait ketidakadilan yang dialaminya.
“Betul pak, setelah saya melapor di Polrestabes Makassar, ada upaya mediasi untuk cabut laporan dari penyidik berinisial SLM,” terang ELV saat dikonfirmasi melalui via WA, kamis (15/12/2022).
“Terlapor (KRL) menyediakan uang 50 jt untuk upaya damai, tapi yg buatka kaget karena pihak penyidik meminta 50% dari hasil damai itu jika sepakat, alasannya Pak Kanit yang minta,” lanjut ELV
Upaya damai tersebut diinisiasi oleh pihak kepolisian dengab persetujuan dari pihak pelapor dan terlapor sebagai bentuk komitmen Polrestabes Makassar dalam penerapan Restorative Justice (RJ).
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya