Polemik Kerjasama Dengan Media, Pejabat Humas DPRD Depok Buat Peraturan Dilanggar Sendiri 

 

Depok,DNIDBanten.co.id-Pada tahun 2023 dilingkungan Humas DPRD Depok membuat peraturan terbaru dalam administrasi untuk persyaratan Kerjasama dengan media.

Artinya, bagi media tergabung dilingkungan Humas DPRD Depok seperti mendapatkan informasi liputan maupun Rilis dari DPRD Depok harus sesuai dengan peraturan yang ada seperti, sudah terdaftar Dewan Pers, berbadan hukum PT Media, maka Media yang tidak sesuai dari persyaratan peraturan tersebut, tidak di Approve oleh Kabag Humas DPRD Depok.

Hingga pada saat momentum Hari Pers Nasional ke 38 tahun 2023, yaitu insan pers merupakan pilar ke 4 mitra strategis bagi TNI-Polri dan Pemerintah sebagai kontrol sosial dalam mencapai demokrasi yang bermartabat. “Tujuan dari pada profesi jurnalis ini adalah edukasi, kemudian informasi, dan juga bahkan sebagai kontrol sosial tentunya ini sebagai suatu pilar, atau salah satu pilar bangsa ini untuk menuju demokrasi sesuai tagline hari ini, pers merdeka, tentu demokrasi bermartabat

Namun anehnya, berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, Jum’at (10/02/23) Kabag Humas DPRD Depok diduga melanggar peraturan sendiri dengan pilah-pilih Media.

Padahal peraturan tersebut di buat oleh Kabag Humas DPRD Depok sendiri, sedangkan masih banyak Media khususnya di wilayah Depok yang tidak di Approve dikarenakan tidak sesuai dari persyaratan yang sudah ditentukan.

Menanggapi hal tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Kabag Humas DPRD Depok, namun belum merespon jawab pertanyaan awak media hingga berita ini dimuat.

Disisi lainnya selaku Setwan DPRD Depok Bapak Utang mengatakan, Ya pak, saya masih rakor setwan di yogya”, ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/02/23).

Perlu diketahui, Pejabat kehumasan pada institusi publik dituntut untuk tidak saja menguasai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga harus mampu melaksanakannya secara efektif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Simpan Gambar:

Minggu, 12 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Respons Cepat PP Nomor 16 Tahun 2026, Antisipasi Dampak pada Pilwana
PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Pemkab Padang Pariaman Canangkan Program Nagari Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pemkab Padang Pariaman Bangun Rumah Layak Huni untuk Tiga Anak Yatim, Wujud Kolaborasi Sosial
Bupati John Kenedy Azis Dorong UMKM Masuk Rest Area Tol, Jalin Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
Bupati John Kenedy Azis Hadiri Rakor BP BUMN, Dorong Investasi dan Infrastruktur di Sumatera Barat
Bupati John Kenedy Azis Jemput Dukungan Pusat, Menteri Maman Abdurrahman Siapkan Program Pemulihan UMKM Padang Pariaman
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WITA

Pemkab Padang Pariaman Respons Cepat PP Nomor 16 Tahun 2026, Antisipasi Dampak pada Pilwana

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WITA

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 04:32 WITA

Pemkab Padang Pariaman Canangkan Program Nagari Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Sabtu, 18 April 2026 - 04:26 WITA

Pemkab Padang Pariaman Bangun Rumah Layak Huni untuk Tiga Anak Yatim, Wujud Kolaborasi Sosial

Sabtu, 18 April 2026 - 04:17 WITA

Bupati John Kenedy Azis Dorong UMKM Masuk Rest Area Tol, Jalin Kerja Sama dengan PT Hutama Karya

Sabtu, 18 April 2026 - 04:13 WITA

Bupati John Kenedy Azis Hadiri Rakor BP BUMN, Dorong Investasi dan Infrastruktur di Sumatera Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 04:02 WITA

Bupati John Kenedy Azis Jemput Dukungan Pusat, Menteri Maman Abdurrahman Siapkan Program Pemulihan UMKM Padang Pariaman

Berita Terbaru