Warga di Makassar Hampir Dibunuh Oleh Oknum Hingga Pengrusakan Warnet
Makassar, DNID Sulsel — Warga kelurahan Baraya, kecamatan Bontoala, Kota Makassar mendapatkan perilaku pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh 3 orang yang mendatangi rumahnya. Korban yang mendapatkan pengancaman Berinisial ST , dan para pelaku berinisial PY , OP, dan oknum yang kini menjadi RW.
Dari keterangan korban ST, tidak ada sebab pasti, pelaku melakukan pengancaman dan mendatangi rumah korban dengan mengamuk, dan kejadian tersebut membahayakan nyawa korban.
“Tak ada sebab yang pasti, 3 orang datang ke rumah ngamuk-ngamuk mencari suami saya, saya bilang suami saya tidak ada di rumah, dan salah orang pelaku melakukan pengancaman pembunuhan dengan menaruh senjata tajam di leher saya sambil berkata kasar kepada saya,” ungkap korban.
Warga sekitar yang mendengar suara teriakan dari korban langsung berusaha mereda pelaku IP yang melakukan pengancaman.
Bukti kejadian berdasarkan CCTV yang di perlihatkan Korban Kepada DNID pada (03/04/2023) dan Kejadian pengancaman dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Agustus 2020.
Tak hanya mendapatkan ancaman pembunuhan, selang 1 bulan korban mendapatkan kekerasan dengan merusak usaha warnet yang dimiliki oleh korban pada tanggal 26/09/2020.
korban mengalami kerugian 170 juta, dan pelaku yang menjadi pengrusakan warnet tersebut merupakan keluarga oknum RW Kelurahan Baraya.
“Beberapa hari setelah itu saya langsung mendapatkan kekerasan yang dilakukan IP dengan teman yang lain yang tidak sama dengan kejadian lalu , PY dan temannya merusak warnet yang saya miliki dan saya di rugikan 170 juta dengan pengrusakan tersebut dan pelaku merupakan oknum RW ,” lanjut korban kepada DNID.
Dengan kejadian tersebut korban melaporkan pelaku di Polsek Bontoala kota dengan laporan polisi nomor : LP / 103 / IX / Restabes Makassar, Sek Bontoala 27 September 2020.
Dan Polsek menetapkan 2 tersangka atas kasus pengrusakan yaitu PY dan OP dengan di lakukan penyelidikan oleh penyelidikan dengan surat perintah SP- Sidik/ 15 A /lll/ Reskrim tanggal 21 Maret 2021.
Alih-alih mendapatkan keadilan atas perbuatan pelaku, polisi tidak menahan pelaku padahal JPU sudah menetapkan P21 tetapi belum menangkap dan memenjarakan pelaku dan itu dikuatkan dengan surat kepala kejaksaan dengan Nomor : 4895/ P4 10 / EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021 .
“Pas saya tau tersangkanya, saya berharap polisi langsung menahan dan memenjarakan pelaku padahal sudah P21 oleh jaksa disitulah saya kecewa kepada aparat penegak Hukum,” tutup korban kepada DNID
Sampai saat ini korban dan anaknya mengalami trauma atas kejadian tersebut, dan juga ia tidak ada harapan untuk bisa mendapatkan keadilan yang timpanya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Warga di Makassar Hampir Dibunuh Oleh Oknum Hingga Pengrusakan Warnet
SELASA, 4 APRIL 2023
Makassar, DNID Sulsel --- Warga kelurahan Baraya, kecamatan Bontoala, Kota Makassar mendapatkan perilaku pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh 3 orang yang mendatangi rumahnya. Korban yang mendapatkan pengancaman Berinisial ST , dan para pelaku berinisial PY , OP, dan oknum yang kini menjadi RW.
Dari keterangan korban ST, tidak ada sebab pasti, pelaku melakukan pengancaman dan mendatangi rumah korban dengan mengamuk, dan kejadian tersebut membahayakan nyawa korban.
"Tak ada sebab yang pasti, 3 orang datang ke rumah ngamuk-ngamuk mencari suami saya, saya bilang suami saya tidak ada di rumah, dan salah orang pelaku melakukan pengancaman pembunuhan dengan menaruh senjata tajam di leher saya sambil berkata kasar kepada saya," ungkap korban.
Warga sekitar yang mendengar suara teriakan dari korban langsung berusaha mereda pelaku IP yang melakukan pengancaman.
Bukti kejadian berdasarkan CCTV yang di perlihatkan Korban Kepada DNID pada (03/04/2023) dan Kejadian pengancaman dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Agustus 2020.
Tak hanya mendapatkan ancaman pembunuhan, selang 1 bulan korban mendapatkan kekerasan dengan merusak usaha warnet yang dimiliki oleh korban pada tanggal 26/09/2020.
korban mengalami kerugian 170 juta, dan pelaku yang menjadi pengrusakan warnet tersebut merupakan keluarga oknum RW Kelurahan Baraya.
"Beberapa hari setelah itu saya langsung mendapatkan kekerasan yang dilakukan IP dengan teman yang lain yang tidak sama dengan kejadian lalu , PY dan temannya merusak warnet yang saya miliki dan saya di rugikan 170 juta dengan pengrusakan tersebut dan pelaku merupakan oknum RW ," lanjut korban kepada DNID.
Dengan kejadian tersebut korban melaporkan pelaku di Polsek Bontoala kota dengan laporan polisi nomor : LP / 103 / IX / Restabes Makassar, Sek Bontoala 27 September 2020.
Dan Polsek menetapkan 2 tersangka atas kasus pengrusakan yaitu PY dan OP dengan di lakukan penyelidikan oleh penyelidikan dengan surat perintah SP- Sidik/ 15 A /lll/ Reskrim tanggal 21 Maret 2021.
Alih-alih mendapatkan keadilan atas perbuatan pelaku, polisi tidak menahan pelaku padahal JPU sudah menetapkan P21 tetapi belum menangkap dan memenjarakan pelaku dan itu dikuatkan dengan surat kepala kejaksaan dengan Nomor : 4895/ P4 10 / EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021 .
"Pas saya tau tersangkanya, saya berharap polisi langsung menahan dan memenjarakan pelaku padahal sudah P21 oleh jaksa disitulah saya kecewa kepada aparat penegak Hukum," tutup korban kepada DNID
Sampai saat ini korban dan anaknya mengalami trauma atas kejadian tersebut, dan juga ia tidak ada harapan untuk bisa mendapatkan keadilan yang timpanya.